TANJUNGPINANG TERKINI

Tak Hanya Izin Bauksit, Penyidik Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korupsi - Penyidik Kejati Kepri menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi pengaadaan alat praktek otomotif rekayasa di Disdik Provinsi Kepri.

"Keduanya keluar dari ruangan Pak Sekda," ungkap anggota Satpol PP yang berjaga di lobi lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.

Tidak lama berselang, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar terlihat keluar juga dari ruangan Sekdaprov Kepri.

Mirza mengatakan kedua pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kepri itu sudah mendapat sanksi akibat perbuatannya.

"Mereka berdua sudah di-non-job-kan hari ini," kata Mirza kepada awak media.

Sanksi itu merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.

Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, keduanya dinyatakan melakukan kesalahan fatal terkait kewenangan yang mereka miliki.

Keduanya telah memberikan tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat itu.

"Kewenangan tersebut sudah dilimpahkan kepada keduanya namun disalah gunakan," ungkap Mirza.(TribunBatam.id/Endrakaputra)

Berita Terkini