VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Termasuk Bioskop, Pemko Tanjungpinang Perpanjang Penutupan Operasional THM Akibat Virus Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma, memperpanjang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM0 di Tanjungpinang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat.

Penutupan waktu operasional ini diperpanjang selama 14 hari, mulai tanggal 6 hingga 19 Mei 2020.

Kebijakan tersebut sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/666/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020, SE Nomor 443.2/566/1/2020, dan Nomor 629/566/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajib tutup yakni, tempat hiburan malam seperti pub, diskotek.

Termasuk aktivitas live musik dan sejenisnya seperti warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang.

Kemudian pengaturan untuk pemilik usaha kedai kopi/cafe/rumah makan/restoran/pusat kuliner pujasera yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan dan melarang pembeli makan di tempat penjualan.

Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

Selain itu, pemilik toko atau swalayan diminta untuk mengatur jarak antrean di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan pelayan/kasir/karyawan memakai masker.

Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat meminimalisir aktivitas di luar rumah.

"Bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali," ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Tak Ada Aktivitas Penerbangan Kamis (7/5), Ini Kondisi Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang

Resep Tahu Isi Tumis Bakso, Cemilan Enak untuk Malam Hari atau Menu Berbuka Puasa

Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang 0823 8712 6255.

Pasien Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang

Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang, Provinsi Kepri Selasa (4/5/2020) berjumlah 3 orang.

Selain DF (36), terdapat 2 pasien tambahan pasien positif yang dinyatakan sembuh virus Corona oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Tanjungpinang.

"Alhamdulillah ada dua tambahan lagi pasien sembuh. Artinya sudah ada 3 penambahan," sebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang, Rustam, Selasa (5/5/2020).

Halaman
12

Berita Terkini