CORONA VIRUS

Pandemi; Libur Lebaran 2020 Dimulai 21 Mei, Kantor Beroperasi Kembali Selasa 26 Mei, Sekolah 13 Juli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal_libur_nasional dan Cuti bersama tahun 2020 di masa pandemi

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA —  Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengubah banyak rangkaian kebijakan pemerintah. 

Libur Lebaran yang semula dimulai Selasa 26 Mei 2020 dan berakhir Jumat 29 Mei 2020, akhirnya dimajukan, diperpendek dan digeser di akhir tahun 2020.

Libur Lebaran 2020 akan dimulai Jumat 22 Mei 2020.

Operasional kantor pemerintah, bank, swasta akan beroperasi Kembali Selasa 26 Mei 2020.

Sekadar diketahui, libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1441 H dijadwalkan MInggu 24 Mei dan Senin 25 Mei 2020.

Namun karena sehari sebelumnya, Kamis (21/5/2020) adalah Libur Nasional yang bertepatan Kenaikan Isa Al Masih, maka diperikiarakan aktivitas resmi perkantoran untuk periode libur Lebaran akan berakhir Rabu 20/5/2020.

Dimajukan, karena libur Lebaran 2020 dimulai Jumat (22/5/2020).

Diperpendek, sebab dari jadwal semula empat hari, 26 hingga 29 Mei, kini hanya menjadi dua hari,  tanggal 22 dan 23 Mei.

Digeser, sebab dua hari libur dan cuti Lebaran 2020 ini nantinya akan ‘dirapel” pada libur akhir tahun akan lebih panjang, mulai cuti bersama Natal Kamis (24/12) dan berlanjut sua hari, mulai Senin 28 Desember hingga Selasa 29 Desember 2020.

Opsi perubahan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2020 ini, merujuk keterangan pers Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, pekan lalu.

Doni menyebut kebijakan itu sejalan untuk menekan penyebaran wabah virus corona.

"Pengganti cuti Lebaran ini disampaikan Presiden. Masih ada tambahan opsi," ujarnya. "Semula akhir tahun. Tadi Bapak (Kepala) KSP memberi masukan. Presiden minta dipertimbangkan mana yang lebih baik, apakah waktu Idul Adha akhir Juli atau tetap akhir tahun ini," lanjutnya. 

Kompas.com dan Tribunnews.com Serahkan Donasi Pembaca Setia ke Ribuan Warga Terdampak Covid-19

Kendati demikian, cuti Lebaran bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam berbagai protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak sosial, beraktivitas hanya di rumah, dan mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Kata dia, jika masyarakat disiplin dalam menjalani hal itu, maka Indonesia akan semakin cepat kembali normal, dan dapat menikmati cuti Lebaran. 

Merujuk keputusan tersebut, aktivitas bank sentral hanya libur pada 22-25 Mei 2020. BI kembali beroperasi pada Senin, 26 Mei 2020.

Sejauh ini, kebijakan libur BI menjadi rujukan aktivitas lembaga bisnis, baik milik pemerintah dan swasta. (*)

1. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Perubahan Tahun 2020

Surat Edaran dari Plt Gubernur Kepri terkait kebijakan libur siswa, tertanggal 16 Maret 2020

SEPERTI diketahui, pasca-pandemi, seluruh dunia diperkirakan akan memasuki era baru yaitu New Normal. 

Oleh karena itu, menurut Doni, protokol-protokol kesehatan Covid-19 harus tetap ada. 

Aktivitas bekerja, belajar  dari rumah mulai jadi kebutuhan.

 "Normal baru, pakai masker, jaga jarak, protokol kesehatan," terangnya. 

 Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang telah disesuaikan dengan kebijakan baru: 

 Hari Libur Nasional 

  • Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020 
  • Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020 
  • Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020 
  • Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020 
  • Hari Raya Idul Fitri, 24-25 Mei 2020 
  • Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020 
  • Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020 
  • Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020 
  • Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020 
  • Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020 
  • Hari Raya Natal, 25 Desember 2020 

 Cuti Bersama 

  • Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020 (opsi kedua cuti Lebaran) 
  • Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020 
  • Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020 
  • Hari Raya Natal, 24 Desember 2020 
  • Hari Raya Idul Fitri, 28-31 Desember 2020 (opsi pertama cuti Lebaran

2. Tahun Ajaran Baru Pendidikan Tetap 13 Juli 2020

Ilustrasi Anak Libur Sekolah

Tahun Ajaran Baru Pendidikan Tetap 13 Juli 2020

Sekadar diketahui, sesuai kalender tahun ajaran 2019/2020 aktivitias pendidikan sejatinya juga dimulai diawal Juni 2020. 

Namun, karena pandemi, aktivitas pendidikan dasar, menengah, dan madrasah diperkirakan akan kembali dimulai Senin 13 Juli 2020. 

Ini bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.

Isyarat ini sudah dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, awal pekan ini.

Kala wabah COVID-19 mencapai puncak tertinggi, —533 kasus harian di 354 daerah tingkat II di semua (34) provinsi  Sabtu (9/5/2020)—, otoritas pendidikan nasional mengisyaratkan awal tahun ajaran baru kembali ke siklus normal, pertengahan Juli.

Andai pandemi corona tak mewabah, awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada Senin (13/7/2020).

Merujuk kalender pendidikan dasar, menegah, dan tinggi nasional 2019/2020, pertengahan Mei hingga 1 Juni 2020 ini sudah memasuki masa  libur Lebaran.

Masa ‘libur/cuti Lebaran pendidikan itu dilanjutkan dengan Libur Akhir Tahun Ajaran mulai 27 Juni 2020 dan berakhir Sabtu 11 Juli 2020.

Namun, karena pandemi, ‘libur darurat’ pendidikan sudah dimulai sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Demi keselamatan jiwa peserta didik, hingga saat ini, kementerian pendidikan nasional memberlakukan belajar dari rumah, atau pendidikan jarak jauh berbasis online.

Bahkan, rangkaian ujian nasional berbasis komputer untuk SMA/ SMP, SD dan madrasah sudah ditiadakan sejak akhir Maret. UNBK masih sempat digelar untuk siswa kelas 12 sekolah menengah kejuruan (SMK) di pekan ketiga Maret.

Wacana kembali memulai kalender pendidikan 13 Juli 2020 ini, dikemukakan Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid, Sabtu (9/5/2020).

"Kita merencanakan buka sekolah lagi mulai awal tahun pelajaran baru, sekitar pertengahan Juli," ujarnya kepada wartawan.

Di hari yang sama, sore harinya, Pelaksana Tugas Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik Juri Ardiantoro menegaskan keputusan pembukaan sekolah  di masa darurat COVID-19 ini  tetap jadi kewenangan Presiden Joko Widodo.

Jurianto menegaskan sejauh ini baru sekadara usulan dan wacana. Belum ada keputusan resmi presiden.

Prosedernya, tambah Juru Bicara COVID-19 ini, sebelum  diputuskan presiden akan meminta masukan dari Ketua Gugus tugas Covid-19 (Kepala BNPB Doni Munardo), Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Kesehatan Agus Terawan, Mendikbud Nadiem Makarim, dan otoritas berkompeten lainnya.

 

3. Libur dan Cuti Bersama Merujuk Keputusan Bersama 3 Menteri

Kesepakatan penentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Libur dan Cuti Bersama Merujuk Keputusan Bersama 3 Menteri

KEBIJAKAN perubahan libur nasional dan cuti bersama di masa pandemi global ini tertuang dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Beleid itu mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020, yang dirilis September 2019 lalu.

Lebih lanjut, selain tidak beroperasi pada pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H, kantor pemerintah dan bank sentral juga tidak beroperasi pada Maulid Nabi Muhammad SAW pada  Rabu, 28 Oktober - Jumat, 30 Oktober 2020. Kebijakan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengusulkan untuk menggeser jadwal mudik setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. 

Usulan ini diberikan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang diprediksi tidak bisa mudik selama pandemi. 

Di sisi lain, hingga saat ini, jadwal cuti Lebaran 2020 yang masih berlaku adalah Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut tertuang, tambahan cuti bersama Lebaran yang sedianya tanggal 26-29 Mei 2020, diganti menjadi akhir tahun tepatnya 28-31 Desember 2020. 

Ada juga kesepakatan lain seperti Lebaran tetap 24-24 Mei 2020. 

Sementara untuk cuti bersama ada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

 "Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," jelasnya. 

Berita Terkini