PILKADA KARIMUN

Disepakati 9 Desember 2020, KPU Karimun Tunggu Surat Resmi dari Pusat terkait Pilkada Serentak

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menghentikan sementara tahap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini tak terlepas dari pandemi Covid-19 yang menyasar hingga ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kabupaten Karimun khususnya.

Diantara kebijakan yang diambil oleh KPU adalah menghentikan sementara badan ad hoc penyelenggara Pilkada (PPK, PPS dan KPPS) Kabupaten Karimun.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran terjadi pergeseran tahapan Pilkada akibat Covid-19.

"Di Karimun ada sekitar 96 orang, diantaranya setiap kecamatan ada 8 orang terdiri dari PPK 5 orang dan sekretariat 3 orang," kata Eko.

• KPU Karimun Belum Terima Pendaftaran Calon Jalur Independen, Ustaz Syarifuddin El Makky Batal Nyalon

• Pilkada Serentak Ditunda, KPU Kepri Belum Terima Surat Resmi dari KPU RI

• Arman Depari Komisaris PT Pelindo I, di Kepri Bergelar Dato Seri Panglima Gemilang Darjah Bentan



Disampaikan Eko, pemberhentian ditetapkan per bulan April 2020. Beberapa diantaranya telah dilantik dan beberapa sudah mengikuti proses rekrutmen. Oleh karena itu status yang ditetapkan adalah diberhentikan sementara.

"Bagi yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku. Statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara," jelas Eko.

Ditambahkan Eko, setelah kondisi kembali normal, maka penyelenggaraan Pilkada kembali dilanjutkan termasuk memanggil kembali ad hoc yang diberhentikan sementara.

"Untuk sekarang apabila tetap dilanjutnya juga saya rasa tidak efektif mengingat sekarang kumpul-kumpul juga tidak boleh," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun memutuskan menunda tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020.

Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus atau Covid-19.

Keputusan penundaan itu tertuang dalam surat edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini