TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pungutan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada sekolah swasta di Kota Batam dikeluhkan orang tua pelajar.
Pihak sekolah diketahui masih memungut iuran SPP meski pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISDIK-SET/2020 tentang Pembebasan, Keringanan dan Bantuan Pendanaan Pendidikan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Hia contohnya. Orang tua pelajar ini mengaku masih dipungut SPP oleh satu sekolah kejuruan di Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Ia mengungkapkan, sekolah meminta pelunasan SPP dilakukan terhitung Februari hingga Juni 2020. Dalam satu bulan, uang yang harus dikeluarkan untuk membayar SPP sebanyak Rp590 ribu, dengan rincian uang SPP Rp550 ribu dan uang komite Rp40 ribu.
Pelunasan uang SPP itu, menurutnya sebagai syarat agar anaknya dapat mengikuti Ujian Nasional (UN).
"Anak saya sudah dinyatakan lulus tahun ini. Kalau misalkan diberikan keringanan bulan April, Mei dan Juni selama tiga bulan lumayan kan. Apalagi seperti saya yang berprofesi sebagai tukang ojek ini," ucap warga yang tinggal di kawasan Bukit Senyum ini kepada TribunBatam.id, Minggu (31/5).
Hia pun sudah mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan nasib SPP anaknya itu. Dari situ, pegawai sekolah mengatakan, kalau keringanan SPP hanya berlaku bagi sekolah negeri.
"Padahal dalam poin kedua surat Pemprov Kepri itu disebutkan swasta agar memberikan keringanan SPP mulai April, Mei dan Juni 2020. Dan sekolah yang memberikan keringanan akan dibantu oleh APBD Provinsi Kepri. Tapi di sekolah tempat anak saya tidak berlaku surat itu. Ini perintah Gubernur Kepri lho," katanya.
Hia sebenarnya kata dia tidak mempermasalahkan, hanya saja karena hak anaknya maka ia perjuangkan. Lagi pula katanya, ada bantuan dari pemerintah provinsi jika seandainya diberikan keringanan oleh pihak sekolah.
"Takutnya hak itu dikasih tapi kelonggaran uang SPP kepada kami orang tua tidak diberikan. Jadi korupsi itu tidak melihat berapa jumlah, tapi kebijakan cepat kepala sekolah juga terkesan mengabaikan hak murid," ujarnya.
• UPDATE Covid-19 di Kepri, Jumlah OTG 6.345, 89 Hasil Lab Positif, Ancam Daerah Zona Hijau Corona
• Beda 10 Hari, Kadisdik Karimun Pertimbangkan Opsi Pengumuman Daring untuk Kelulusan Siswa SD dan SMP
Menurutnya, kondisi ekonomi akibat virus Corona seperti saat ini, seharusnya pihak sekolah memikirkan nasib orang tua murid.
"Kan bisa dibalikan uang itu selama tiga bulan, atau setidaknya ada keringanan gitu. Lumayan bisa saya alihkan kepada sekolah anak saya yang lain atau beli beras di rumah. Tapi anehnya, anak saya yang satunya sekolah di swasta lain tapi dapat keringanan. Kok di sana tak dapat?," ucapnya.
Anggota DPRD Kota Batam Bereaksi
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, merekomendasikan bagi sekolah swasta yang tak taat aturan dicabut saja izin operasionalnya.
Hal itu ia katakan, setelah mendapat informasi masih ada keluhan orang tua murid tentang tidak adanya keringanan biaya pendidikan khusus sekolah swasta tingkat TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/sederajat.