KARIMUN TERKINI

Hanya Selang 2 Hari, Seorang Pemuda di Karimun Ditangkap Polisi, Curi Motor di Parkiran Wisma

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan merilis dua pengungkapan perkara pencurian di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu (3/6/2020). Satu diantaranya curanmor yang dilakukan Af (20) di parkiran wisma

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pemuda berinisial Af (20) ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit sepeda motor.

Aksi Af bermula ketika korban menginap di Wisma Asia Tanjungbalai Karimun pada Sabtu (30/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Korban datang dengan sepeda motor merek Suzuki Shogun berwarna biru dengan nomor polisi BM 4477 J.

"Pelapor memarkirkan motornya di parkiran wisma," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam rilisnya, Rabu (3/6/2020).

Pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 07.00 WIB, atau ketika chek out, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya berada di parkiran wisma telah raib.

• JADWAL Pembagian Sembako Gratis Bantuan Pemprov Kepri Bagi Warga Batam di 12 Kecamatan

Meski telah mencoba mencari di sekitar wisma, namun ia tetap tidak menemukannya.

Selanjutnya korban membuat laporan dugaan pencurian ke Polres Karimun.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.500.000," kata Adenan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Selasa (2/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, polisi membekuk Af di Hotel Rasa Indah, jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil pemeriksaan polisi, Af beraksi pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Ia melihat sepeda motor korban sedang terparkir di parkiran dengan kondisi tidak berkunci.

Niat untuk mengambilnya pun muncul. Setelah mendekati sasarannya, Af mencoba menghidupkan dengan cara mengengkol.

"Setelah motor hidup, pelaku langsung membawanya kabur," jelas Adenan.

Saat ini Af harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan paaal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Halaman
123

Berita Terkini