TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbupar) Kota Batam sidak sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan Kampung Bule.
Ada 5 orang dari Disbudpar yang melakukan sidak di kawasan tempat hiburan ternama di Kota Batam itu.
Sidak yang dilakukan sekira pukul 14.30 WIB bertujuan untuk mengecek kesiapan tempat hiburan malam jelang penerapan New Normal di Batam.
Seorang pegawai Disbudpar, Adis mengatakan, tempat hiburan yang beroperasi menurutnya harus mematuhi protokol kesehatan.
Di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, pelindung wajah, dan menyediakan tempat cuci tangan di depan.
Selain pengecekan kesiapan bar, pengelola bar diberikan surat pernyataan bahwa komitmen untuk mematuhi syarat dan ketentuan dari Disbupar, apabila melanggar atau membandel izin akan dicabut.
Selain melakukan protokol kesehatan, tamu yang datang pun dilakukan pembatasan hingga 50 persen.
Tempat yang menjadi pengawasan Disbupar yakni tempat hiburan, restoran, hotel, sanggar seni dan event organizer.
Pengelola bar, Marel menerangkan tempat usaha miliknya masih belum buka, karena mempersiapkan apa yang telah disepakati oleh Disbudpar Kota Batam.
"Mungkin dalam beberap minggu kedepanlah baru mulai buka," kata Marcel, Selasa (8/6/2020).
• Oknum PNS Pemko Batam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Istri Cekcok Perselingkuhan
• Pernah Merasa Depresi Setelah Liburan? Mungkin Anda Terkena Sindrom Post Holiday Blues
Izinkan Tempat Hiburan Buka Kembali
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bakal mengizinkan sejumlah tempat usaha, wisata dan ruang publik di Kota Batam membuka kembali usahanya menjelang pemberlakuan New Normal selama pandemi Covid-19.
Rencananya, New Normal di Batam akan mulai diterapkan 15 Juni 2020.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, bar dan tempat hiburan malam di kawasan Kampung Bule Batam juga akan dibuka kembali.
Sebagaimana diketahui, kawasan Kampung Bule telah diminta tutup oleh pemerintah sejak 20 Maret 2020 lalu yakni sejak Covid-19 mulai merebak.