PENYELUNDUPAN NARKOBA DI KARIMUN

Tiga Warga Karimun Terancam Hukuman Mati, Selundupkan Sabu-sabu 2 Kilo, Kasusnya Ditangani BNN Kepri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga warga Karimun yang menyelundupkan 2 kilogram sabu-sabu digiring di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020)

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tiga warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam hukuman mati.

Hal ini disebabkan atas tindakan mereka menyelundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari negara Malaysia.

Ketiga warga Karimun itu adalah Ms asal Sawang Kecamatan Kundur Barat, H alias B (37) asal Pelambung Desa Pongkar Kecamatan Tebing dan Ns yang juga asal Pelambung.

Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto yang memimpin ekspos penangkapan di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020) siang mengatakan, ketiganya diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu yang termasuk narkotika golongan I seberat lebih kurang 2 kg.

Mereka disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar," tambah Indarto.

Indarto menyebutkan, selanjutnya Lanal TBK akan melimpahkan kasus ini ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepri.

"Penanganan tindak pidana ini akan diserahkan kepada penyidik BNN Provinsi Kepri," terangnya.

Nyamar Jadi Nelayan

Ketiga pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap Lanal TBK ternyata berpura-pura menjadi nelayan. 

Adapun modus pelaku penyelundupan sabu yakni dengan menyamar dan melengkapi speedboat dengan perlengkapan jaring tangkap ikan.

"Modus pelaku dalam menyelundupkan sabu ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan," kata Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, saat memimpin ekspos penangkapan di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020) siang

Para pelaku termasuk ke dalam jaringan peredaran narkoba internasional. Pasalnya mereka membawa narkoba yang berasal dari negara Malaysia.

Mereka adalah Ms (45), H alias B (37) dan Ns (35). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Barang haram tersebut diperoleh ketiga pelaku di perairan internasional dari sebuah kapal lain. Mereka mengambil dua paket sabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan teh China.

Halaman
123

Berita Terkini