PENYELUNDUPAN NARKOBA DI KARIMUN

Tiga Warga Karimun Terancam Hukuman Mati, Selundupkan Sabu-sabu 2 Kilo, Kasusnya Ditangani BNN Kepri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga warga Karimun yang menyelundupkan 2 kilogram sabu-sabu digiring di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020)

Setelah ditimbang, jumlah barang bukti yang berhasil diperoleh sekitar 2 kilogram.

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku ditangkap oleh Tim F1QR Lanal TBK, Senin (8/6/2020) dini hari. Ketiganya sempat membuang barang bukti ke laut.

Namun setelah menelusuri lintasan dari speedboat para pelaku, prajurit TNI AL menemukan dua bungkus sabu. Para pelaku pun tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kronologis Penangkapan

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) TBK menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perairan Kabupaten Karimun.

Penangkapan ini berawal dari informasi pada Minggu (7/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB, terkait adanya orang yang akan membawa masuk narkoba ke Karimun melalui jalur laut.

Informasi yang diperoleh oleh TNI AL, penyelundup akan membawa masuk narkoba dari perairan Malaysia ke Kabupaten Karimun.

Berdasarkan informasi tersebut, tim mulai bergerak menuju perairan Karimun Anak yang merupakan wilayah terluar untuk melaksanakan pengendapan.

Sekira pukul 22.15 WIB, tim tiba di lokasi melaksanakan pengamatan terhadap kapal tangkap ikan atau kapal jaring yang masuk menuju Kabupaten Karimun.

• DUA Bulan Terbaring Akibat Penyakit Serius, Nenek Lusi Makin Tak Berdaya Setelah Anaknya Kena PHK

• JAWABAN Bright PLN Batam Saat Diminta Tera Ulang Meteran Listrik, Buyung: Tiap 5 Tahun Ganti Baru

Berjam-jam Tim patroli F1QR melakukan penyisiran. Sekira pukul 03.45 WIB, tim melaksanakan penyisiran dari perairan Leho Lurong Racan menuju perairan Karimun anak.

Upaya tim itu membuahkan hasil. Sekira pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi adanya suara mesin boat dari arah pesisir Karimun Anak.

"Tim mendeteksi satu unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli Lanal TBK," kata Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, yang memimpin ekspos penangkapan di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020) siang.

Pada pukul 04.25 WIB, tim berhasil menghentikan satu unit speedboat pancung bermesin 18 PK merek Tohatsu tersebut, tepatnya di posisi koordinat 1º.7’.206”N - 103º,24’.446”S, sebelah selatan Pulau Karimun Anak.

Tiga orang yang berada di speedboat, yaitu Ms, H dan Ns menunjukan gelagat yang mencurigakan. Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

Awalnya prajurit TNI AL tidak menemukan narkoba. Namun saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring.

"Tim menduga sobekan tersebut adalah bungkus dari barang yang baru saja dibuang ke laut," sebut Indarto.

Halaman
123

Berita Terkini