“Mobil yang beli itu karyawannya dengan cara kredit. Jadi, PT PMB hanya sebagai penjamin,” ujarnya beberapa waktu lalu.
• WNA di Batam Positif Covid-19, Terungkap Setelah Uji Swab Mandiri, Ada 3 Kasus Baru Senin (22/6)
• Pelaku Jambret Sadis Terkencing-kencing Ketika Ditangkap Anggota TNI
Perihal Zazli ikut membeli 1 unit mobil, Febri mengakuinya. Namun, sepengetahuan dia, mobil itu telah lama dijual oleh Zazli.
Satu Berkas Dilimpahkan ke Kejagung
Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Selain kasus milik PT Prima Makmur Batam (PMB), KLHK juga masih menangani 1 (satu) kasus lainnya terkait dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.
“Satu berkas masih di Kejaksaan (Kejaksaan Agung). Mudah-mudahan lancar,” ungkap Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda kepada TribunBatam.id, Minggu (21/6/2020).
Pihaknya akan terus mengawal setiap kasus. Sebab, selain merugikan banyak konsumen, kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Batam membuat kerusakan cukup berat terhadap hutan lindung Sei Hulu Linjai di Kecamatan Nongsa.
Apalagi saat membuka lahan, pihak perusahaan diketahui menggunakan alat berat berupa ekskavator.
"Nanti saya cek penyidik," ujarnya menjawab informasi masih terjadinya proses jual-beli di salah satu lahan milik perusahaan.
Sementara itu, salah seorang konsumen PT PMB, Aan menyebut, pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengedepankan hak mereka sebagai konsumen.
“Kami minta hak pemulihan konsumen kami. Banyak konsumen merugi. Saya juga sudah menghubungi Ibu Menteri LHK untuk ikut mengawal ini,” tegasnya.
Menurutnya, beberapa hari lalu, dia dan beberapa konsumen telah membuat laporan ke Polda Kepri.
Hampir 9 jam salah satu dari mereka dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri.
“Sekitar 9 hingga 10 jam saya BAP berjalan,” ucapnya.
Cari Direktur PT PMB