BATAM TERKINI

RUGIKAN Miliaran Rupiah, Korban Minta PT PMB Tak Cuma Dipidana Tapi Juga Kembalikan Uang Mereka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah bangunan berdiri tegak di lokasi lahan milik PT. PMB. Belakangan konsumen yang telah membeli lahan baru tahu lahan ini bermasalah terkait legalitasnya.

Ini menurutnya diatur dalam pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami berharap, kasus ini segera disidang. Tersangka serta barang bukti dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling ini, sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," ujarnya, Kamis (18/6/2020).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar para pelaku lainnya.

Menurutnya, penyidik KLHK telah memanggil Direktur PT PMB, Ramudah (43) untuk diminta keterangan sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Sayangnya, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tanpa keterangan.

"Sehingga ke depan kami akan menempuh pencarian dan upaya paksa untuk dihadapkan ke penyidik,” tegasnya.

Menurutnya, kejahatan ini (alih fungsi hutan dan lindung) sangat merugikan masyarakat dan negara. Apalagi, PT PMB juga menjual lahan kaveling dari pembukaan hutan lindung tanpa izin kepada masyarakat yang diduga secara ilegal.

• Diduga Peras Pengendara Motor, Tiga Remaja di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Seperti Ini Akhirnya

• Terungkap Sepak Terjang 2 Pelaku Jambret yang Ditembak Mati Polisi, Pernah Bunuh Anggota TNI

“Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara,” sebutnya.

Saat menyerahkan Zazli ke Kejari Batam, penyidik KLHK dikawal Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Dalam penindakan terhadap PT. PMB beberapa waktu lalu, selain tersangka, penyidik KLHK juga mengamankan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 ekskavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Zazli sempat dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A Salemba.

Siap Disidang

Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) menjadi perhatian serius penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Pasalnya, kegiatan PT PMB membuat kawasan hutan lindung di Batam, Sei Hulu Lanjai rusak berat.

Hal ini seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazdi Nurhuda.

“Saat kunjungan Februari 2020 lalu, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kaveling perumahan menggunakan alat berat. Saat di lokasi itu, tim menangkap saudara Zazli,” katanya kepada TribunBatam.id, Kamis (18/6/2020).

Zazli diketahui merupakan Komisaris PT PMB. Sampai saat ini, Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung, selalu mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan.

Bahkan, Yazid pun akan kembali mengagendakan pemanggilan untuk Ayung terkait kelanjutan kasus ini.

“Sudah 2 kali mangkir,” tambah Yazid. Sementara itu, Yazid menyatakan berkas perkara untuk tersangka Zazli atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam sudah lengkap atau P21.

Pihaknya pun diketahui sudah menyerahkan Zazli kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses lebih lanjut.

“(Zazli) Sudah di Kota Batam. Sedang dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam,” ucapnya.

Reaksi Kajari Batam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Haryadi mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara milik Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, atas dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Setelah dilakukan kajian, berkas perkara Zazli memenuhi persyaratan formil dan materil.

“Hari ini rencananya mau tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti),” jelasnya kepada TribunBatam.id, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, berkas perkara milik Komisaris PT PMB, Zazli, sendiri dinyatakan lengkap atau P21 kemarin, Rabu (17/6/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda.

Selain itu, Yazid menambahkan, saat ini pihaknya masih membidik Direktur PT PMB untuk dimintai keterangan terkait perkara serupa.

“Masih didalami dan dicari,” ujarnya menjawab pertanyaan Tribun Batam terkait status Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung saat ini.

Ayung sendiri diketahui selalu mangkir saat dipanggil oleh pihak KHLK untuk dimintai keterangan.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Berita Terkini