TRIBUNBATAM.id - Bagi perantau, memperpanjang dan membuat surat izin mengemudi (SIM) menjadi kendala tersendiri ketika berada di kota orang.
Karena syarat dalam pembuatan SIM harus berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
Akhirnya mau tidak mau, pemohon harus balik ke kampung halaman jika ingin mengurus SIM.
Namun, kini ada kabar baik bagi perantau yang akan membuat atau memperpanjang SIM.
Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal.
Namun, untuk proses pembuatan dan perpanjangan, pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Tentu saja ini mempermudah mereka yang sedang tinggal atau berada di kota lain.
"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).
Sebagai informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (via Tribunnews)
Berikut alurnya:
-
1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.
-
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
-
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.