Cara Membuat & Memperpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Akses http://sim.korlantas.polri.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM C

Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Termasuk menyebutkan salah syarat utamanya adalah pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

“Iya yang berulang tahun 1 Juli, tapi untuk mekanismenya nanti diserahkan kepada Polres masing-masing, di Polda DIY ada lima Polres,” ucapnya.

Dirlantas menambahkan bahwa pembebasan biaya PNBP ini tidak kemudian pemohon tidak membayarnya. 

“PNBP tetap membayar, tetapi yang membayar adalah sponsor atau pihak ketiga dan bukan pemohon pembuat SIM,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Adhitya Panji, mengatakan nantinya pemohon SIM gratis ini akan dibatasi jumlahnya.

Berumur 15 tahun sudah bisa membuat SIM?

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bila tidak punya, maka anggota masyarakat dilarang berkendara di jalan umum.

Buat Anda yang belum punya baiknya segera mengurusnya.

Untuk SIM A pemohon harus berusia minimal 17 tahun, pemohon B I dan B II harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan menjadi umur 15 tahun.

Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (Tribunnews.com)

Menanggapi hal itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tersebut. Intinya pemohon SIM C hanya diperbolehkan bagi yang sudah umur 17 tahun," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Hedwin, mereka yang berusia minimal 17 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.

Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik. Jika keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya

(TribunnewsWiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra)

Artikel ini sudah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik

Berita Terkini