"Tetap ikut ujian teori dan praktek. Jika lulus baru kita buatkan SIM gratisnya," terangnya, Jumat (26/6/2020).
Rony menambahkan, kuota untuk layanan SIM gratis ini tidak ada batasan. Layanan ini menurutnya hanya berlaku hingga 1 Juli 2020.
Jadi bagi warga yang usianya genap pada 1 Juli mendatang, dapat mengunjungi Kantor Satlantas Polres Bintan yang berada di daerah Jago Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
"Lewat dari tanggal 2 Juli sudah tidak berlaku. Semoga informasi ini bisa diketahui seluruh lapisan masyarakat yang ingin punya SIM secara gratis," sebutnya.
Berlaku Juga di Batam
Kabar gembira bagi warga yang lahir 1Juli bisa mengurus SIM secara gratis.
Fasilitas itu diberikan sempena Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang jatuh setiap 1 Juli.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Mudjiono mengatakan, program SIM gratis tersebut berlaku secara nasional.
"Polda Kepri khususnya Satlantas Polres akan menggelar pembuatan SIM secara gratis," ujar Mudjiono, Senin (15/6/2020).
Ia mengatakan, layanan urus SIM gratis tersebut diprioritaskan bagi warga yang lahir pada 1 Juli.
"Bagi masyarakat Kepri yang lahir pada tanggal 1 Juli bisa melakukan pendaftaran dari sekarang di Satlantas Polres yang ada di wilayah Kepri, ujarnya.
Mudjiono menyatakan bahwa saat Satlantas di Polresta jajaran di bawah Polda Kepri telah siap untuk melaksanakan program SIM gratis tersebut.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Layanan SIM Gratis Polres Tanjungpinang