SMP Negeri 7 Moro memiliki 1 kelas dengan 32 siswa baru. Zonasinya Sugie.
SMP Negeri 8 Moro memiliki 1 kelas dengan 32 siswa baru. Zonasinya Pulau Bahan.
SMP Negeri 1 Durai memiliki 2 kelas dengan 64 siswa baru. Zonasinya Tanjung Kilang dan Telaga Tujuh.
SMP Negeri 2 Durai memiliki 1 kelas dengan 32 siswa baru. Zonasinya Sang Lar, Tebing, Teluk Sekengkam dan Tanjung Perai.
SMP Negeri 3 Durai memiliki 1 kelas dengan 32 siswa baru. Zonasinya Pulau Sandam, Pulau Semembang dan Pulau Akad.
Hari Kedua PPDB
Hari pertama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun, Senin (29/6/2020) lalu berjalan lancar.
Pendaftaran untuk tingkat SD dilaksanakan secara offline dan tingkat SMP sebagian menerapkan PPDB online dan sebagian lagi offline.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengatakan, di hari pertama PPDB sudah ada ratusan calon siswa yang mendaftar.
Hingga hari kedua PPDB, seluruh pendaftar masih tertampung tanpa adanya masalah dengan server.
"Alhamdulillah sampai hari ini pelaksanaan lancar. Tertib sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) baik online ataupun offline," kata Bakri, Selasa (30/6/2020).
Hanya saja, disampaikannya, ada sebagian orangtua yang mendatangi sekolah ataupun posko pengaduan di Kantor Disdik Kabupaten Karimun.
• Rangkaian HUT Bhayangkara ke-74, Kapolres Karimun Kunjungi 2 Markas TNI/Polri di Kepri
• Kisah Istri Nus Kei Diserang Kelompok John Kei, Mencekam hingga Kaki Terluka Saat Selamatkan Diri
"Hanya orangtua yang tidak pandai mendaftar mendatangi sekolah. Nanti operator sekolah yang bantu.
Kemudian kita buat posko juga pengaduan ke kantor. Operator kita di kantor juga membantu," sebutnya.
Kebijakan Disdik Karimun PPDB Karimun 2020
inas Pendidikan Kabupaten Karimun akan mengambil langkah apabila ada calon siswa yang memiliki usia melebihi ketentuan, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Bakri Hasyim.
Diketahui, untuk batasan usia siswa baru tingkat SMP adalah 15 tahun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dengan nomor:
008/Disdik/IV/2020, tentang petunjuk teknis PPDB pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021.
"Kita lihat juga situasi dan kondisinya. Nanti kita inventarisir jika ada kelebihan umur, maka kita akan bicarakan dengan sekolah untuk kebijakan-kebijakannya," ujarnya, Selasa (30/6/2020).
Bakri menyebutkan, kemungkinan kebijakan yang akan digunakan adalah mempersilakan calon siswa yang usianya melewati batas untuk melakukan pendaftaran secara offline. Walaupun di sekolah itu menerapkan PPDB online.
"Kalau untuk daftar online bagi yang batas umur lewat tidak bisa atau menolak. Kebijakannya mereka akan mendaftar secara offline," terangnya.
Hingga saat ini Bakri mengaku belum ada laporan dari pihak sekolah terkait hal itu.
Pada umumnya, jika ditemukan maka para calon siswa itu merupakan pindahan dari luar Kabupaten
Karimun.
"Umumnya anak-anak yang pindahan dari luar ke Balai ini. Tapi sampai saat ini kita belum ada dapat laporan dari sekolah," ujar Bakri.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)