Penyidik juga membawa barang bukti dokumen-dokumen hasil penyidikan.
Tampak berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Kanit Tipidkor Ipda Muhammad Fajri dan beberapa penyidik kepolisian.
Hingga Kamis (23/7) sore, proses pelimpahan masih berlangsung.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung selama dua tahun.
Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun Bz dan mantan Sekretaris Dewan Ua.
Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun
Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.
Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.
Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.
"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).
Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.
Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.
Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.
"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.