SPPD Fiktif DPRD Karimun

Kasat Reskrim Polres Karimun Pantau Proses Pelimpahan, 2 Tahun Tangani Korupsi SPPD Fiktif DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono di Kejari Karimun, saat pelimpahan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun, Kamis (23/7/2020).

Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.

Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.

Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.

Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.

Peran 2 Tersangka

Penyidik menemukan unsur keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat masih aktif menjabat Sekretaris DPRD Karimun, Ua ikut menandatangani kuitansi pembayaran dinas Ketua DPRD.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kalau tersangka mengetahui penggunaan dana tahun anggaran 2016 oleh mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun, Bz (tersangka lain) dalam pengeluaran anggaran DPRD dan mengetahui penyusunan perjalanan dinas fiktif.

"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).

Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.

Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi.

Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.(TribunBatam.id/elhadif Putra)

Berita Terkini