Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan tiga tersangka baru kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Setelah menetapkan mandor kapal Mr S sebagai tersangka, polisi mengamankan tiga tersangka lagi beberapa hari lalu di Pulau Jawa.
Terbaru, kembali ada tiga tersangka baru yang diamankan. Sehingga kini total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ada tiga tersangka, sebelumnya tiga orang juga. Jadi saat ini jumlahnya 6 orang (tersangka)," ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Jumat (24/7/2020).
Tiga tersangka baru ini juga diamankan di luar Kepri.
• Empat Pasien Corona di Tanjungpinang Sembuh, Tiga di Antaranya Masuk Klaster Satu Keluarga
• PKS Dukung Isdianto-Suryani untuk Pilgub Kepri, Surat Resmi Menyusul, Kini Ada 3 Paslon yang Berlaga
"Sore ini mereka dibawa ke Batam," ujar Arie.
Diberitakan, setelah mandor kapal Mr S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini, THA selaku Direktur Utama PT HMI; TA, Komisaris PT MJM dan TS, Direktur Utama PT MJM juga bernasib sama.
Kemudian ada penambahan tiga orang lagi sebagai tersangka.
Kejar Tersangka Lain
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Tersangka dalam kasus ini dimungkinkan akan bertambah. Tak hanya empat orang.
Pasalnya saat ini Ditreskrimum Polda Kepri masih mengejar tersangka lainnya. Hal tersebut disampaikan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
"Saat ini tim masih mengejar tersangka lainnya," ujar Ruslan, Rabu (22/7/2020) lalu.
Sebelumnya, setelah menetapkan mandor kapal Mr S sebagai tersangka, polisi kembali mengamankan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Sehingga totalnya saat ini ada empat tersangka. Tiga tersangka baru itu ditangkap di daerah Jawa.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Benar ada penangkapan di Jawa Tengah saat ini dalam perjalanan ke Polda Kepri," ujar Ruslan, saat itu.
Ruslan mengatakan pelaku yang diamankan oleh pihaknya bersama tim Bareskrim Polri sebanyak tiga orang.
"Ke tiga orang tersebut yang bertugas sebagai perekrut para ABK," ujarnya.
• Jadi Korban Begal di Sei Temiang Batam, APS Buat Laporan ke Polsek Sekupang Didampingi Keluarga
• Rekannya Sudah Tewas, Polsek Sekupang Buru Seorang Pelaku Begal di Jalan Sei Temiang Batam
Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni THA, Direktur Utama PT HMI, TA, Komisaris PT MJM dan TS, Direktur Utama PT MJM.
Tiga orang ini menambah deretan tersangka dalam kasus TPPO terhadap ABK kapal berbendera China. Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, pada 11 Juli 2020 lalu. Tersangka merupakan warga negara asing yakni Mr S yang bertugas sebagai mandor di kapal itu.
Saat ini Mr S sudah ditahan di Mapolda Kepri guna pemeriksaan lainnya, menyusul tiga tersangka baru.
Tetapkan Seorang Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menetapkan satu tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap satu Anak Buah Kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang meninggal dunia di atas kapal.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, pada Jumat (10/7/2020).
Ia melanjutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya.
Arie menuturkan tersangka Mr W dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.
"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Saat ini para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 masih dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah tiga bulan lamanya sakit.
"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, dan sering mendapatkan perlakuan kasar," ujarnya.
Saat sakit, korban juga tidak tidak pernah diberikan asupan tambahan.
"Namanya orang sakit dikasih makan seperti kita itu tidak akan mau," ujarnya.
Diketahui, selama sakit, Hasan hanya diberikan minuman susu satu kali.
"Dikasih minum susu hanya sekali pas kondisinya semakin parah sebelum meninggal," ujarnya.
Hasil Autopsi
Terdapat tanda-tanda kekerasan pada jenazah Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu atas nama Hasan Afriandi. Hal ini diketahui dari hasil autopsi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan fisik luar korban, ditemukan luka memar, luka di bibir serta punggung.
Sementara di bagian organ dalam tubuh seperti di paru-paru, jantung, usus buntu, ternyata terdapat tanda-tanda penyakit menahun.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab utama ABK itu meninggal dunia. Apakah karena penyakit menahunnya atau karena kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
Pihaknya tengah melanjutkan pemeriksaan histopatologi forensik.
"Pemeriksaan histopatologi forensik ini masih menunggu hasilnya," ujarnya, baru-baru ini.
Terpisah salah satu ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah sakit selama lebih kurang tiga bulan.
"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, sering juga mendapat perlakuan kasar," ujarnya.
Saat sakit korban juga tidak pernah diberikan asupan tambahan.
"Namanya orang sakit dikasih makan seperti kita itu tidak akan mau," ujarnya.
Selama hampir 3 bulan sakit, korban diketahui hanya diberikan minuman susu satu kali.
"Dikasih minum susu hanya sekali pas kondisinya semakin parah sebelum meninggal," ujarnya.
Diketahui Hasan Afriandi sudah meninggal dunia sejak 20 Juni lalu. Jasadnya disimpan di freezer sotong kapal berbendera China, di tempatnya bekerja.
Jasad dievakuasi pada Rabu (8/7/2020) lalu, setelah dua kapal berbendera China diamankan tim gabungan TNI-Polri di perairan Kepri. Di salah satu kapal itu terdapat jasad Hasan.
Bongkar Perbudakan
Perbudakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal berbendera China akhirnya dibongkar Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Polisi menetapkan sejumlah tersangka, di mana salah satunya adalah wanita.
Para pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua ABK, yang melompat dari kapal berbendera China di perairan Karimun, Kepri.
• SADIS, Dua Kapal Berbendera China Ditangkap Tim Gabungan Kepri, Jenazah WNI Ditemukan Dalam Freezer
Konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart didampingi Ketua Penyidik sekaligus Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha, Kamis (09/07/2020).
Dari keterangan polisi, dua pelaku TPPO kapal ikan berbendera China yang melompat di perairan Karimun, berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri.
Di mana sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan tujuh tersangka, masing-masing tiga dimanakan di Polda Kepri dan empat orang di Polres Metro Jakarta Utara.
• KEJAM, Jenazah ABK Kapal China 18 Hari Dalam Freezer Sotong, Kasus Sebelumnya Dibuang ke Laut
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menyatakan, untuk kasus TPPO ini pelaku dalam menjalankan aksinya selalu berjaring dengan pelaku lain.
"Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri.
Mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing merekrut, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara," ujarnya.
• Detik-detik Kapal China DItangkap di Perairan Riau, Muat 2 Mayat ABK WNI yang Disimpan dalam Freezer
Harry mengatakan para pelaku selalu mengambil keuntungan dari korban yang akan dipekerjakan di luar negeri.
"Dari peran para tersangka mereka mendapat keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta dari korbannya," ujarnya.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti beberapa unit ponsel, buku tabungan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan data gaji ABK.
Berkaitan dengan Temuan Jenazah WNI Dalam Freezer
Kasus dugaan penganiayaan terhadap ABK yang meninggal di kapal tangkap ikan berbendera China, punya keterkaitan dengan kasus dua ABK yang menyelamatkan diri dengan melompat di perairan Karimun, Kepri.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, bahwa ada dugaan keterkaitan antara perekrut ABK Kapal Lu Huang Yu dan Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu.
Di mana, perekrutan ABK dilakukan PT PMB yang setelah diselidiki tidak memiliki izin melakukan perekrutan.
• Tersangka Kasus TPPO Tambah 2 Orang, Diamankan Polda Kepri di Lampung & Jawa Tengah
"Masalah keterkaitan dengan dua ABK Fu Lu Qing Yuan Yu, kapal yang sudah dilakukan proses penegakan hukum tidak menutup kemungkinan bisa ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, yang mana sudah diamankan tujuh tersangka yang mempunyai peranan masing masing," ujar Arie.
"Satu di antara dua korban ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu warga Siantar, menyebutkan PT MPB. Di mana pada kasus pertama kami belum temukan fakta, setelah kami kembangkan kejadian ini ternyata berkaitan dengan dua ABK yang terjun kelLaut, ini akan terus kami telusuri," ujar Arie.
Untuk dugaan penganiayaan terhadap ABK kapal Lu Huang Yu yang meninggal dunia, dikatakan Arie pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Dugaan kepada ABK yang meninggal itu akan kami kuatkan dengan dilakukan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
• Ibunda ABK Kapal China yang Lompat ke Laut Mimpikan Sang Anak Pulang: Moga Dia Masih Hidup
Saat ini tim gabungan tengah melakukan olah TKP bersama Bakamla, TNI AL dan Bea Cukai untuk mencari fakta terkait dugaan penyiksaan di atas kapal tersebut.
Dua Kapal China Diamankan Tim Gabungan
Sebelumnya dua unit kapal ikan berbendera China, Rabu (08/07/2020) pagi, diamankan tim gabungan dari Batam, di Selat Malaka antara Kukup, Malaysia-Singapura dan Pulau Karimun Besar, Kepri.
Dua kapal itu beroparsi selama enam bulan di perairan Selat Malaka dan Laut China Selatan.
Kapal itu adalah Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan 117, yang diamankan KRI Mubara 868 dan sebuah helikopter milik Polda Kepulauan Riau.
• Pelaku Traffiking yang Memperkerjakan ABK Indonesia ke Kapal China Ditangkap Polda Kepri
Dua kapal yang memuat 22 ABK berpaspor Indonesia ini, ditahan setelah ditemukan jenazah seorang ABK warga negara Indonesia disimpan dalam mesin pendingin (freezer) selama 18 hari.
"Jenazah disimpan dalam freezer di salah satu kapal.
Dari keterangan rekan korban di kapal, ia meninggal karena sakit paru-paru," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Jenazah itu bernama Hasan Afriandi (32).
Mayat kini diautopsi di RS Bhayangkara Batam, sebelum dievakuasi ke kampung halamanya, Lampung Tengah.
Operasi ini dipantau langsung Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman , Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, Danlantamal IV Tanjungpinang, Kabidokes Polda Kepri Kombes Pol Muh Haris serta petinggi instansi terkait.
Operasi penangkapan laiknya perang dengan personel gabungan.
Saat penangkapan bergabung petugas gabungan dari Satpolair Polres Karimun, Satreskrim Polres Karimun, dan Ditpolairud Polda Kepri, Lanal Batam, KPLP, Bakamla Kepri, DJBC Kepri.
• Tengku Azhar, Nelayan Penyelamat WNI & ABK Kapal China, Dapat Penghargaan dari Kapolres Karimun
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menyebut penangkapan dua kapal asal Qingdao, China ini dengan empat alasan.
Pertama dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.
Kedua dugaan money laundry (pencucian uang), terakhir tindak perbudakan manusia dan dugaan perdagangan narkoba.
“Ini kami sementara koordinasi dan dicek pihak Polda Kepri dan Imigrasi, termasuk di dalamnya apakah ada narkoba,” ucapnya.
Pihak Lantamal mengatakan jenazah WNI belum dibuang, sehingga barang bukti kasus ini ada.
(tribunbatam.id/Alamudin/Beres Lumbantobing)