KARIMUN TERKINI

Narapidana Asimilasi Berulah, Kandul Kembali Masuk Bui di Karimun, Terlibat Kasus Curanmor

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat menyampaikan pengungkapan kasus curanmor, Senin (3/8/2020) lalu

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Asimilasi tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di Karimun, Ei alias Kandul dicabut.

Hal ini dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, pasca ditangkapnya Ei oleh Satreskrim Polres Karimun beberapa hari lalu.

Dengan pancabutan ini maka Ei harus kembali menjalani masa hukuman penuh sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu ia juga akan diadili atas pencurian yang baru ia lakukan.

"Ia harus menjalani masa penahanan sesuai putusan pengadilan," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani, Selasa (4/8/2020).

Dody mengatakan pihaknya sangat tegas kepada narapidana asimilasi yang kembali berulah. Bahkan Ei juga akan menjalani hukuman di ruang strap sel.

Semarakkan HUT RI, Warga Karimun Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan

Seorang Pria di Karimun Tewas Tergantung di Lantai 1 Gereja, Hasil Visum Tak Ada Tanda Kekerasan



"Seharusnya program asimilasi dapat dimanfaatkan dengan baik. Namanya asimilasi di rumah, ya mereka tidak bisa keluar. Apalagi melakukan kejahatan," sebut Dody.

Sebelumnya program asimilasi dilakukan secara selektif. Kemudian pihak keluarga juga menjadi penjamin untuk memastikan tidak kembali melakukan tindak kriminal.

"Pemberian asimilasi ini dilakukan sangat selektif. Sekarang ini saja ada dua yang bisa dapat asimilasi, tapi karena tidak ada keluarga maka tidak bisa," ujar Dody.

Kemudian napi asimilasi diwajibkan melaporkan diri setiap satu minggu sekali kepada petugas Bapas Rutan Karimun.

"Selama asimilasi tetap harus wajib lapor, sebagai pengawasan. Kita juga memberikan pembinaan kepada napi agar tidak mengulangi melakukan tindakan kriminal lagi," katanya.

Dody mengaku sangat menyayangkan kasus pidana yang dilakukan Ei. Ia berharap tidak ada lagi napi asimilasi yang kembali berulah melakukan tindak kriminal.

"Jadi kami minta manfaatkan dengan baik," ucap Dody.

Berkilah Mencuri Karena Pengangguran

Polsek Meral mengamankan dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ei alias Kandul (40) dan Ra (33).

Parahnya Ei merupakan narapidana yang belum lama ini keluar dari Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun karena program asimilasi.

Ei sebelumnya juga ditangkap polisi karena kasus yang sama di tahun 2017.

"Kandul ini masih dalam program Asimilasi. Sekarang kembali melakukan tindak pidana," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Kedua tersangka ini ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King di parkiran kolam renang Bonanza Kampung Bukit, Meral Kota, Meral, Karimun, pada tanggal 20 Juli 2020.

"Mereka beraksi pada sore hari, pukul 16.00 WIB," ujar Adenan.

Pemilik sepeda motor kemudian membuat laporan ke Polsek Meral. Setelah polisi melakukan penyelidikan, Ei dibekuk pada Jumat (31/7/2020) di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.

Sedangkan Ra diamankan di Komplek Timah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

Dari tangan mereka, polisi juga menemukan sepeda motor RX King hasil curian. Namun sepeda motor tersebut sudah ditemukan dalam kondisi yang tidak lengkap lagi.

Sementara Ei beralasan nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya tidak kerja," ujarnya.

Atas tindakan itu, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini