Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Barelang Batam mengajukan remisi bagi 278 warga binaan.
Pengajuan pemberian remisi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999).
Juga pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Dari 278 orang yang diajukan oleh pihak Rutan kelas IIA Barelang Batam, 130 orang sudah disetujui, sementara 148 orang lainnya masih menunggu SK.
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan.
• KABAR GEMBIRA! Kini di Kantor Imigrasi Batam Ada Ruang Prioritas, tak Perlu Ambil Nomor Antre
"Yang jelas tidak memiliki pelanggaran yang ditetapkan selama menjalani masa tahanan,"kata Yan.
Untuk remisi sendiri nantinya akan diberikan pada upacara 17 Agustus 2020 yang jatuh Senin (17/8/2020) mendatang.
Saat ini, jumlah Narapidana dan warga binaan di Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebanyak 792 orang.
"Warga binaan yang lain belum bisa mendapatkan remisi karena belum menjalani 2/3 masa tahanan. Sebagian masih dalam tahan persidangan karena kasusnya belum ingkrah," kata Yan. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)