"Walaupun perlu diakui, di UU Nomor 13 ini, kompensasi dan jaminan masih ada. Kalau di Omnibus Law, sudah lah perlindungan hilang. Status hubungan nggak jelas, apalagi kompensasi demi kesejahteraan buruhnya juga minim.
Kami sudah ada perwakilan yang menghadap ke pihak Provinsinya. Untuk isu daerah kami mengangkat tuntutan Gojek yang kemarin.
Nantinya, ada perwakilan Gojek juga nanti yang terlibat," ucapnya.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Hening Sekar Utami)