Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dari 10 tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020), masih ada 2 tersangka lagi yang belum ditahan.
"Kedua tersangka ini berinisial AR dan BSK. Kita tunggu pemanggilan lagi ke dua tersangka inisial AR dan BSK," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S.
Ditegaskannya, bila 2 tersangka ini tidak memenuhi panggilan Kejati, tentunya akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau 2 tersangka tidak menghadiri panggilan kami, kita akan tegas melakukan penangkapan. Saya imbau segera menghadiri panggilan kami," tegasnya.
Ia menyebutkan, untuk ketidakhadiran 2 tersangka ini, alasan tersangka inisial AR dikarenakan sakit.
• Dukung Paslon Apri-Roby di Pilkada Bintan, Ketua Hanura Kepri: Pilihan Terakhir Ada di DPP
• Dua Eks Kadis Pemprov Kepri dan 8 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan Kejati Kepri, Dibawa ke Rutan
"Kalau satu lagi tidak ada keterangan," ucapnya.
Wagiyo melanjutkan, penahanan yang dilakukan pihaknya ini untuk mempercepat proses hukum agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dikhawatirkan juga tersangka mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sekira pukul 17.00 Wib, Rabu (2/9/2020), 10 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, dibawa dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggunakan dua mobil tahan Kejaksaan ke Rutan Tanjungpinang.
Ke 10 orang itu terlihat dalam pengamanan ketat petugas.
Pantauan Tribunbatam.id, 10 orang itu, termasuk di antaranya dua eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, AT dan A, berjalan dengan wajah menunduk sampai masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S mengatakan, masih ada dua tersangka yang belum ditahan.
"Hari ini tidak datang ke Kejati dengan alasan sakit, dan satu tersangka lagi tanpa alasan," ujarnya.
• Razia Siswa dan Masker Malam Hari Hoax, Perwako Batam Efektif Diterapkan Rabu Depan
• Pasca Kebakaran di Bengkong Bengkel Batam, 30 KK Berharap Bantuan Dermawan, Masih Tinggal di Tenda
Disampaikannya, semua tersangka yang ditahan hari ini nantinya menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.
"Jadi 20 hari masa tahanan tersangka sampai pelimpahan ke Pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri kabarnya akan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020) sore ini.