Bukan hanya Rafiq, namun Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim juga akan cuti.
Pasalnya Rafiq dan Anwar akan kembali berpasangan di Pilkada nanti.
Selanjutnya pejabat Bupati dan Wakil Bupati Karimun akan dijabat sementara oleh orang yang diusulkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto ke Kementerian Dalam Negeri.
Pejabat sementara itu selanjutnya akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Terkait pejabat yang akan menggantikannya, Rafiq menyerahkan sepenuhnya kepada Isdianto.
Rafiq mengatakan tidak mengharapkan sosok tertentu sebagai penggantinya.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak Gubernur, sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Rafiq, Senin (31/8/2020) sore.
Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum, Rafiq dan Anwar Hasyim mulai cuti sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selama menjalani masa cuti, mereka tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana menjabat sebagai Kepala Daerah.
Sebelum masa cuti, KPU Kabupaten Karimun membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 3 hingga 6 September 2020.
Kemudian pada 10 sampai 17 September 2020 bakal calon akan menjalani tes kesehatan dan tanggal 24 September KPU menetapkan calon Kepala Daerah.
"Saya akan cuti selama 71 hari," ujar Rafiq.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)