PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

Sabu-sabu Milik Oknum Pegawai Kemenhub Dimusnahkan BNNP Kepri saat Ekspose Pemusnahan BB Narkoba

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020). Satu di antaranya terkait kasus narkoba oknum pegawai Kemenhub

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti penanganan kasus narkotika periode bulan Agustus 2020.

Ada tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani instansi tersebut bulan lalu.

Satu di antaranya, terkait kasus oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Bea dan Cukai Batam beberapa waktu lalu.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari tiga laporan perkara dengan 4 orang tersangka ialah Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan ekstasi sebanyak 3.328 butir setara dengan 986,69 gram.

Kasus pertama ialah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 23 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri mengamankan satu orang pelaku dengan inisial N (36), pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri

Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 1.003 gram, narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” sebanyak 3.410 butir dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 3,75 gram.

Saat ekspose pemusnahan barang bukti itu, Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Richard Nainggolan mengatakan, barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 971,33 gram dan sebanyak 37,51 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.328 butir setara 986,69 gram dan sebanyak 85 butir setara 25,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelas Richard.

Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika : LKN / 24 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri pada 11 Agustus 2020 lalu mengamankan seorang laki-laki dengan inisial D (26).

Dari tangan pelaku diamankan 3 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 4.097 Gram.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika : LKN / 25 / VIII / 2020 / BNNP. Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat Citilink.

Dari dua orang tersebut salah satunya merupakan oknum pegawai Kemenhub. Kedua pelaku tersebut berinisial M (24) dan R (40).

Dari kedua pelaku didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.097 gram.

Dari barang bukti itu akan dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kesemua barang bukti yang disisihkan untuk dimusnahkan itu lantas dimasukkan ke dalam mobil Incinerator disaksikan oleh empat tersangka.

(Tribunbatam.id/Alamudin)

Berita Terkini