DEMO NELAYAN DI GEDUNG DPRD ANAMBAS

HNSI Anambas Tolak Mentah-mentah Alat Tangkap Ikan Cantrang, Ini 9 Tuntutan Massa Nelayan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka resah dengan keberadaan kapal cantrang yang beroperasi di Anambas.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menolek mentah-mentah rencana pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang/trawl.

Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, aturan mengenai alat tangkap ikan cantrang menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen-KP ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Dua poin tersebut merupakan beberapa dari 9 tuntutan yang disampaikan massa nelayan saat menggelar aksi demo di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Menurut Dedy, sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.

Sementara Ketua Harian Nelayan Anambas, Tarmizi meminta Pemerintah Daerah bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.

"Kami meminta Pemerintah Daerah serius dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi nelayan," sebutnya, Kamis (3/9/2020).

Adapun sembilan desakan yang nelayan inginkan tersebut yakni:

1. Tuntaskan dan realisasikan hasil rekomendasi oleh Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

2. Menolak rencana pemerintah melegalkan alat penangkapan ikan cantrang / trawl.

3. Hentikan segera alat penangkapan ikan cantrang / trawl beroperasi di perairan Kepulauan Anambas - Natuna sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI.

4. Mendesak pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penolakan alat penangkapan ikan cantrang/trawl di Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas-Natuna kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

5. Mendesak lembaga atau instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan.

6. Mendesak lembaga atau instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap kapal ikan asing di perairan Anambas - Natuna.

Pendaftaran Pilgub Kepri, Polres Tanjungpinang Bakal Terapkan Satu Jalur di Depan KPU Kepri

BEGINI Skema Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, Denda hingga Kerja Sosial

7. Tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Mayang di perairan Anambas.

Halaman
12

Berita Terkini