KORUPSI IZIN TAMBANG

2 Tersangka Kasus Dugaan Izin Tambang di Kepri Ditahan Kejati Kepri, Susul 10 Tersangka Lainnya

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang. Ada dua tersangka lagi yang ditahan Senin (7/9/2020)

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua tersangka kasus dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dua orang ini menyusul 10 tersangka lainnya, yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Kepri pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kedua tersangka ini adalah Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi.

Penahanan kedua tersangka ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim.

Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap

"Ya benar, hari ini dilakukan penahanan. Penahanan juga sama dengan tersangka lainnya di Rutan Tanjungpinang," ujarnya, Senin (7/9/2020).

Daftar Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.

Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri. 

Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Berikut nama-nama 10 tersangka yang hari ini ditahan Kejati Kepri:

1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri

• BERITA POPULER Batam Hari Ini Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Kepri hingga Nasib Harta Aguan

• Dukung Paslon Apri-Roby di Pilkada Bintan, Ketua Hanura Kepri: Pilihan Terakhir Ada di DPP

2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri

Halaman
1234

Berita Terkini