Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) per 3 September 2020.
Pelaporan ini terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga dilanggar oleh BP Batam.
Pasalnya, BP Batam yang belum mampu mengelola sistem penyediaan air minum (SPAM) secara mandiri telah menyelenggarakan proses lelang bagi empat perusahaan, yaitu PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur, dan PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Namun, pihak ATB mengaku dalam undangan lelang, terdapat persyaratan yang harus ditandatangani oleh PT ATB dengan poin-poin khusus yang dinilai memberatkan PT ATB.
Adapun syarat khusus yang ditetapkan oleh BP Batam dan harus disanggupi PT ATB guna mengikuti proses lelang, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Direktur PT ATB, Ir. Benny Andrianto Antonius, adalah kewajiban mengikuti kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
• PT Moya Indonesia Kelola Air Bersih di Batam, Kalahkan Tiga Pesaing Termasuk ATB
• Kepala BP Batam Santai Tanggapi Laporan ATB ke KPPU, Kalau ada Keberatan kan Bisa Dibahas
"ATB diberikan syarat khusus, bahwa berkewajiban untuk memenuhi hasil kajian dari BPKP," ujar Benny, Senin (7/9/2020).
Padahal, tambah Benny, kajian BPKP hanya dipenuhi sebagai syarat pengakhiran konsesi saja dan tidak tepat apabila ditetapkan sebagai syarat mengikuti lelang.
Oleh karena itu, pihak PT ATB menilai BP Batam telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam hal diskriminasi dalam penyelenggaraan lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
"Kita sudah berupaya komunikasi dengan menulis surat keberatan akan prasyarat tersebut, tapi tetap, jawabannya wajib mengikuti syarat khusus apabila ingin mengikuti proses lelang," jelas Benny.
PT Moya Indonesia Kelola Air Bersih di Batam
BP Batam menetapkan PT Moya Indonesia sebagai pengelola air di Batam selama masa transisi enam bulan.
PT Moya Indonesia menggantikan PT Adhya Tirta Batam ( ATB) yang sudah berakhir masa kontrak dalam pengelolaan air bersih di Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Dendi Gustinandar mengatakan, BP Batam mengadakan tender Pengelolaan dan Operasi Sistem Pengelolaan Air Minum untuk masa transisi.
"Untuk mendapatkan mitra penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi sistem penyediaan air minum di Batam, BP Batam melakukan tender yang dimulai pada tanggal 12 Agustus 2020," ujar Dendi.