PILKADA KARIMUN

Kadisdik Karimun Kaget Oknum Guru ASN Tak Netral saat Pilkada Karimun, 'Tahu-tahu Ketangkap'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdik Karimun, Bakri Hasyim kaget dengan kabar oknum guru berstatus ASN tak netral saat Pilkada Karimun.

Tindakan oknum ASN itu ditemukan di dalam sebuah postingan media sosial Facebook.

Bawaslu Karimun kemudian menindak lanjuti dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan, yaitu ASN yang bersangkutan, penanggung jawab posko pemenangan pasangan calon serta pemilik akun Facebook.

"Dia guru, ASN di Dinas Pendidikan. Sudah kami klarifikasi dari penanggungjawab posko, yang punya FB dan yang bersangkutan.

Kami mengklarifikasi dia ikut kegiatan, menggunakan jaket (terkait dengan kegiatan pemenangan calon). Jawabannya sepertinya matching (sesuai)," ucap Anggota Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, Minggu (6/9/2020).

Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga (kiri) dan Fadli (kanan). Pihaknya menemukan adanya oknum ASN yang diduga tidak netral saat proses Pilkada Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Tiur mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak-pihak yang dipanggil.

Hasilnya, nama ASN tersebut diketahui termasuk ke dalam SK tim pemenangan serta ikut pada kegiatan di posko pemenangan satu calon.

Pihaknya kemudian membuat rekomendasi untuk tindak lajut penanganan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menegaskan, apabila ada pasangan calon yang melibatkan ASN maka sanksinya merujuk ke hukum pidana.

Tidak hanya ke bakal pasangan calon, namun ancaman sanksi pidana juga mengarah ke tim pemenangan bakal pasangan calon.

Sementara, Bawaslu Karimun fokus ke Undang Undang Pemilu.

Bawaslu Karimun sudah tiga kali menangani pelanggaran selama proses Pilkada Karimun.

Dua administratif dan satu pelanggaran aturan lainnya. Yang ketiga ini netralitas ASN.

Menurut Tiur, ASN sangat rentan dengan pelanggaran di Pilbup Karimun. Oleh karena itu Ia berharap agar ASN tetap menjaga netralitas.

Beberapa aturan terkait netralitas ASN terdapat di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.

Selain itu Ia juga megimbau agar masyarakat dapat bijak dalam bermedia sosial, termasuk di masa Pilkada ini.

"Kami dari Bawaslu berharap tidak ada lagi ASN yang tidak netral.

Kami mengimbau bijak lah menggunakan medsos. Bisa saja nanti masuk ke UU ITE," pesannya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini