BATAM TERKINI

BEGINI Alur Tukar Uang UPK Rp 75.000 Baru Secara Kolektif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memperlihatkan uang baru pecahan Rp 75.000. Kantor Pewakilan BI Kepri membuka kesempatan untuk menukar secara kolektif.

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu, BI dan Pemerintah mengeluarkan UPK Rp 75 ribu dalam memperingati 75 Tahun RI sebagai wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan, sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme menghadapi tantangan salah satunya pandemi Covid-19.

Hingga 9 September 2020 sudah ada 10.617 lembar uang baru yang ditukar ke BI.

Data ini dikutip TRIBUNBATAM.id melalui siaran Zoom meeting BI bersama media.

Untuk provinsi Kepri mendapat jatah uang baru sebanyak 900 ribu lembar.

Secara nasional, UPK Rp 75 ribu ini dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Bagi Anda yang belum memiliki UPK Rp 75 ribu, Kantor Pewakilan BI Kepri membuka kesempatan untuk menukar secara kolektif.

JIKA Hasil Swab Test Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Apakah Dianggap Gugur? Ini Penjelasan KPU

Simak caranya berikut ini :

1. Akses Bit.ly/UPK75_BATAM

2. Download dokumen persyaratan

3. Minimal untuk 17 orang/NIK

4. Lengkapi atau isi dokumen dengan benar, seperti Nama, NIK, Surat Permohonan dan Surat Penunjukan. Syarat penukar ialah belum pernah melakukan penukaran. 1 NIK berlaku untuk 1 kali penukaran.

5. Kirimkan file/ scan dokumen yang telah diisi ke email UPK75_Batam@bi.go.id (disertai Scan KTP seluruh penukar yang tercantum dalam daftar permohonan

6. Anda akan memperoleh email balasan dan jadwal waktu penukaran

7. Lalu, datang ke kantor BI Kepri pada hari/waktu yang telah ditetapkan (sesuai email pemberitahuan ) dengan membawa :

Halaman
12

Berita Terkini