Sesuai dengan Protokol Kesehatan SOP Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, seluruh orang yang sampai di Kabupaten Kepulauan Anambas wajib melakukan Rapid Test dan itu juga dilakukan terhadap Karyawan lokal sebanyak 10 orang yang baru dikembalikan setelah selesai melakukan perawatan di Jakarta.
"Setelah dilakukan Rapid Test dari hasilnya 10 orang tersebut di antaranya 5 orang dinyatakan non reaktif dengan inisial IY, J, F,S, TH, dan 5 orang lainnya dinyatakan reaktif diantaranya berinisial S, AM, T, H, A," ungkapnya.
• PILKADA ANAMBAS - Bapaslon Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Gelar Verifikasi hingga 22 September
Sahtiar menjelaskan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Tim Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas pada 17 September 2020 melakukan RT PCR pertama terhadap 5 orang yang hasilnya reaktif dengan rapid test yang inisialnya S, AM, T, H, A.
"Keluar hasil dan ternyata ada salah satu dari 5 orang yang reakitif tersebut dengan inisial S terkonfirmasi positif," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, pada hari ke 3 yakni 18 September 2020 Tim Gugus Tugas melalui tim kesehatan melakukan tes RT PCR Kedua terhadap 5 orang yang reaktif berinisial dan dari hasil RT PCR tersebut ternyata 2 orang terkonfirmasi positif dengan inisial S dan AM, yang mana Inisial S sudah terkonfirmasi positif setelah dilakukan test RT PCR pertama dan kedua.
"Tadi malam Tim Kesehatan melakukan test RT PCR terhadap 5 orang lainnya yang berinisial IY, J, F ,S, TH yang mana sebelumnya dari hasil Rapid Test Non Reaktif, guna tracking penyebaran Covid-19 maka dilakukan test RT PCR sehingga hasilnya terdapat 1 berinisial TH terkonfirmasi positif Covid-19," sebutnya.
Dari 10 orang karyawan lokal Premier oil, sebanyak 3 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan inisial S, AM, dan TH.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)