Misteri Kebakaran Kejagung dan 3 Perkara Besar, Polri Pastikan Ada Sumber Api Sengaja Dinyalakan
TRIBUNBATAM.id -Teka-teki kebakaran hebat yang menghanuskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta akhirnya terjawab.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polri memastikan adanya unsur pidana, di mana ada sumber api yang sengaja dinyalakan.
• Kapolri Jendral Idham Aziz Minta Anak Buahnya Perketat Penjagaan Pasca Kantor Kejagung RI Terbakar
Selain karena dianggap luar biasa, sebagian masyarakat mengaitkan kebakaran gedung Kejagung dengan kasus yang baru saja ditangani, yakni korupsi Jaksa Pinangki yang terjerat pusaran suap Djoko Djandra.
Adapun gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam dan api baru benar-benar bisa dipadamkan pada Ahad (23/82020).
• Mulai Hari Ini Senin 24 Agustus, Jaksa Agung Mengungsi, Empat Petinggi Kejagung RI Pindah Kantor
Dugaan-dugaan negatif di publik sebenarnya sudah ditepis Kejagung, yang memastikan seluruh berkas perkara yang sedang ditangani penyidik dalam keadaan aman.
Akibat peristiwa ini puluhan tahanan sempat dipindahkan.
Terkait berkas kasus yang ada di Kejagung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Ahad (23/8/2020).
• Markas Pembinaan dan Intelijen Kejaksaan Terbakar, Api Lahap Gedung Kejagung Jakarta Sabtu Malam
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.
Selain dua kasus tersebut setidaknya terdapat tiga kasus yang menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.
• Cerita Petugas Pemadam Kebakaran Kantor Kejagung, Sempat Sesak Nafas Karena Asap Tebal
Ada Unsur Pidana
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Purnomo memastikan adanya unsur pidana dari terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polri, kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung karena adanya sumber api yang sengaja dinyalakan.
• Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud MD Sebut Data Kasus Disimpan Digital: Kalau Sampai Hilang Aneh
Mabes polri menyatakan akan mengusut siapa pun yang terlibat atas kebakaran yang terjadi.