Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada 2020 sudah di depan mata.
Namun pelaksanaan Pilkada serentak ini terancam ditunda lantaran Covid-19.
Peneliti Lembaga Survei Indonesi (LSI) Denny JA Ikrama Masloman menyebut, terdapat 16,3 persen atau 44 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masuk zona merah Covid-19.
Menurut Ikrama, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan menunda Pilkada serentak yang digelar di 270 daerah pada 9 Desember 2020, mendatang.
Hal itu disampaikan Ikrama saat konferensi pers bertajuk '7 Alasan Mengapa Pilkada Jangan Ditunda' melalui virtual, Kamis (24/9/2020).
"Jangan karena kasus 16,3 persen membatalkan 83,7 persen (gelaran pilkada,red)," kata Ikrama.
• Pilkada Karimun - Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Aunur Rafiq dan Nomor 2 bagi Iskandarsyah
• Maju Pilkada Batam, Mengapa Kepala BP Batam Tak Perlu Cuti? Begini Penjelasan KPU
Lebih lanjut, Ikrama menyebut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perlakuaan khusus pada 44 daerah di zona merah tersebut.
Yakni, menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat dan menyiapkan sangsi bagi paslon yang melanggar.
Ia juga menegaskan daerah lain juga tidak boleh terlepas dengan protokol kesehatan.
Ikrama menambahkan, bahwa pandemi Covid-19 ini tidak boleh menghalangi hak demokrasi masyarakat. Terlebuh, dalam menentukan pemimpin daerahnya.
• Pilkada Bintan - Dapat Nomor Urut 1, Apri Sujadi Yakin Kembali Jadi Orang Nomor 1 di Bintan
• Daftar Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2020, Dilarang Konser Musik hingga Sepeda Santai
"Kalau ini ditunda hak berpartisipasi mereka tidak dapat dicapai, dapat menimbulkan kekecewaan tersendiri," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LSI Denny JA: Jangan Karena 44 Daerah Zona Merah Covid-19, Jadi Membatalkan Pilkada
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia