BATAM TERKINI

Pengesahan Ranperda RTRW Batam Molor, Syamsul Bahrum Koordinasi ke BP Batam, Jadi Atensi Kemendagri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA DPRD BATAM - Rapat paripurna DPRD Batam atas pengkajian atau harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040, sekaligus pengambilan keputusan di DPRD Kota Batam.

Hanya saja memang ada sejumlah persoalan yang masih perlu pembahasan lebih lanjut.

"Seperti lahan Kampung Tua, row jalan, reklamasi, lahan warga di Kawasan Bandara dan lainnya yang memang masih butuh waktu untuk pembahasan lebih lanjut," kata Jefri dalam Rapat Paripurna DPRD Batam.

Ia mengungkapkan, Bapemperda sempat meminta perpanjangan waktu dikarenakan baru mendapat dokumen resmi Ranperda RTRW dan peta baru pada 20 Mei 2020 lalu.

Pihaknya juga meminta persetujuan substansi Ranperda RTRW yang sudah ditanda tangani oleh Kementerian ATR, sekaligus meminta Surat Keputusan mengenai hal itu.

Namun apabila dari konsultasi pada 19 Juni 2020 mendatang masih ada bahan yang belum diselesaikan, maka ditunda lagi. Ada 3 poin bahan yang belum selesai.

"Di antaranya, Kampung Tua, dari titik kampung tua itu ada PL dokumen BP Batam, ada juga PL yang dari kementerian.

Lalu bagaimana penyelesaian PL ini? Kedua kami juga menanyakan Tora, ketiga Bufferzone memberikan sudah kepada pihak ketiga bagaimana penyelesaiannya.

Kami tak mau digugat oleh pihak ketiga. Apalagi kami yang mengesahkan. Karena itu bagian dari tanggung jawab daerah. BP Batam dan Pemko harus bisa menyelesaikan," katanya, Selasa (2/6) lalu.

Sebelumnya diberitakan kendala dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Batam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak mengakui, salah satu persoalannya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah transparan dalam memberikan data.

Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone. Sayangnya surat ini tidak diindahkan oleh BP Batam.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkini