BATAM TERKINI

Pengesahan Ranperda RTRW Batam Molor, Syamsul Bahrum Koordinasi ke BP Batam, Jadi Atensi Kemendagri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA DPRD BATAM - Rapat paripurna DPRD Batam atas pengkajian atau harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040, sekaligus pengambilan keputusan di DPRD Kota Batam.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 molor disahkan.

Dari catatan TribunBatam.id, molornya pengesahan produk hukum daerah ini bukan yang pertama.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih memiliki kendala dalam pembahasannya, jelang pengesahan yang semula dijadwalkan 22 Juni 2020.

Tiga hal mulai dari polemik Kampung Tua, Tora dan Bufferzone diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak perlu mendapat solusi nyata.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Perda RTRW Kota Batam tersebut memang menjadi perhatian Kemendagri.

Ia menyebut, pengesahan belum bisa dilakukan karena terdapat beberapa hal yang masih perlu untuk didudukkan bersama.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemprov Kepri dan juga Kemendagri.

Mengingat sebelumnya memang Batam ditargetkan agar Perda RTRW bisa disahkan secepatnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040.

"BP Batam harus transparan memberikan datanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Meskipun saat ini hanya sebagai Pjs, kata dia, pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan perda-perda yang memang perlu untuk segera diselesaikan.

Pihaknya sendiri berharap kendala-kendala yang saat ini ada bisa diselesaikan dengan baik.

Jelang Pengesahan, Ketua Bapemperda Ungkap 3 Kendala Ranperda RTRW Batam, Kami Tak Ingin Digugat

Data dan Fakta di Lapangan Berbeda, Ranperda RTRW Batam Batal Disahkan

"Intinya target kita secepat-cepatnya, karena perintah Kemendagri memang Pjs diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Perda yang belum selesai," tuturnya lagi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak mengatakan pihaknya bersama Pemko Batam pada dasarnya terus bekerja untuk menyelesaikan Ranperda RTRW tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini