Tolak Kompromi ke Putra Presiden Soeharto, Kemenkeu Desak Bambang Trihatmodjo Bayar Utang
TRIBUNBATAM.ID - Putra mantan Presiden RI Seharto, Bambang Trihatmodjo dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sama-sama bersikeras soal keyakinan atas utang piutang.
Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendesak bambang segera membayar utang.
• KRONOLOGI Utang Bambang Trihatmodjo: Sejak 1997, Dicekal ke Luar Negeri, Hingga Gugat Sri Mulyani
• Intip Harta Kekayaan Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo, Suami Mayangsari Gugat Sri Mulyani
Utang itu berkaitan dengan penyelenggaraan SEA Games pada tahun 1997 silam.
Di sisi lain, Bambang yang tak senang dicekal berpergian ke luar negeri, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Menurut dia, tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena Bambang melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
• Anak Presiden Soeharto Dicekal ke Luar Negeri, Kini Bambang Trihatmojo Gugat Menteri Keuangan
Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN.
Apa cara lainnya? Ya bayar," kata dia.
• Terima DM Ancaman Soal Nyawa Bambang Trihatmodjo, Anak Mayangsari Ingatkan ke Sang Netizen
Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara. karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.
"Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik," imbuh dia.
Isa menuturkan, pihaknya akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.
Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.
"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya.
• Sosok Ayah Halimah Agustina Kamil, Mantan Mertua Bambang Trihatmodjo, Ternyata Kepercayaan Soeharto
Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.
Bambang Trihatmodjo Menggugat
Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Ia tak terima dan gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
• Bambang Trihatmodjo Tak Senang Dicegah Sri Mulyani ke Luar Negeri, Ada Apa?
Utang Bambang Trihatmodjo bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
• Utangnya Ditagih, Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Malah Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani
Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota Keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangan resminya.
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Setya.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang