Firmansyah menegaskan ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis pada Pilkada Karimun 2020 tidak akan diberi toleransi.
"ASN yang kedapatan melakukan politik praktis, kita tidak menolerirnya," kata Firmansyah, Selasa (29/9/2020).
Firmansyah menyampaikan ASN yang terlibat akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Firmansyah.
Namun sebagai warga negara, lanjut Firmansyah, ASN memiliki hak pilih dalam mencoblos salah satu paslon yang bertarung.
"ASN mempunyai hak pilih. Boleh mendengar kampanye dari kandidat," ujar Firmansyah.
Untuk itu Firmansyah berpesan agar PNS atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun mengikuti aturan yang ada.
"Walau kita punya hak pilih, tapi tetap jaga diri dan jaga netralitas," pesannya.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)