PILKADA KARIMUN

Jangan sampai Sia-sia Kerja, Pjs Bupati Karimun Warning ASN Jelang Pilkada Karimun

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NETRAL - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Heri Andrianto mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun tetap netral selama tahapan Pilkada Karimun.

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Heri Andrianto mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun tetap netral selama tahapan Pilkada Karimun.

Khususnya, bagi ASN yang telah bekerja selama bertahun-tahun ataupun puluhan tahun.

"Jangan sampai kerja keras ASN bertahun-tahun harus berhenti kalau sampai tidak netral," kata Heri yang diwawancarai usai Rapat Paripurna Ranperda RTRW di Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (6/10/2020).

Menurut aturan, lanjutnya, ASN bisa dikenakan sanksi dari ringan hingga berat, yaitu mulai dari sanksi administratif ringan hingga diberhentikan jika terbukti tak netral.

Karena itu, Heri berharap agar ASN memahami aturan dalam penyelenggaraan Pilkada, agar terhindar dari kesalahan.

Tak Ingin PNS Terciduk Bawaslu saat Pilkada Anambas, Sekda Sahtiar Minta ASN Jaga Netralitas

Tetap Punya Hak Pilih, ASN Batam Diminta Bersikap Netral Jelang Pilkada 2020

"Sanksinya cukup besar. ASN harus memahami aturan pilkada ini," ujarnya.

Ia mewanti-wanti ASN agar jangan sampai terlibat politik praktis atau tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada.

"ASN itu harus netral dan profesional," kata Heri.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah juga menyampaikan hal senada.

"ASN yang terlibat politik praktis pada Pilkada tidak ada toleransi," tegas Firmansyah beberapa waktu lalu.

Dapat Sanksi Tegas Jika Tak Netral

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aturan mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam pelaksanaan Pemilu.

Beberapa aturan terkait hal ini di antaranya terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan ditegaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.

Karena itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Karimun tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Karimun 2020.

Bentuk larangan ASN dalam pilkada, yakni tidak boleh menjadi tim sukses atau relawan salah satu pasangan calon (paslon).

Halaman
12

Berita Terkini