Kirim Pesan Tak Senonoh ke Anak, Ibu Kandung di Karimun Laporkan Ayah Sambung ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinsial MT (34) dilaporkan istrinya sendiri ke Polsek Tebing, Karimun dengan tuduhan perlindungan anak dan pencabulan anak dibawah umur / Ilustrasi kasus asusila

Pria 34 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Tebing.

Selain mendekam di jeruji besi, MT terancam dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca juga: Terjadi di Lingga, Ayah Jalin Cinta Terlarang dengan Anak Tiri, Berlangsung 3 Tahun

Kasus serupa juga terjadi di Lingga, Kepulauan Riau.

Satreskrim Polres Lingga mengungkap hubungan terlarang antara anak dan ayah sambungnya.

Pria berinisial A diduga tega berbuat tak sepantasnya kepada anak tirinya yang berinisial Y (15).

Yang mengejutkan, hubungan terlarang itu terungkap setelah hampir 3 tahun lamanya.

Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.

Baca juga: Hubungan Terlarang Berakhir di Kolam Buaya, Pamit Kerja ke Suami, Istri Ternyata Selingkuh

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal di Lokalisasi Tanjungpinang, Penyakit Jantung Kumat Usai Hubungan Terlarang

POLRES LINGGA - Pria berinisial A (40) diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. Ia diduga berbuat vulgar kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).

Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Endra Kaputra)

Berita Terkini