Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang ayah sambung berinisial MT (34) harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
MT (34) dilaporkan dengan tuduhan perlindungan anak dan pencabulan anak dibawah umur.
MT (34) diduga menjalin hubungan terlarang dengan anak sambung yang masih dibawah umur.
Hubungan terlarang anak dengan ayah sambung terbongkar saat tak sengaja sang ibu kandung membawa pesan di ponsel anaknya.
Ia pun dibuat terkejut saat membawa pesan ayah sambung kepada anak kandungnya.
Dalam pesan di ponsel yang ia baca, MT (34) diketahui mengajak ajakan hubungan asusila kepada anak sambungnya.
MT mengirimkan pesan jika sudah lama tidak menjalani hubungan terlarang dengan anak sambungnya itu.
Baca juga: Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap
Baca juga: Hubungan Terlarang Anak & Ayah Sambung di Karimun Diungkap Ibu Kandung, Berawal dari Pesan Singkat
Syok membaca pesan itu, ia pun langsung menanyakan perihal pesan tersebut terhadap anak perempuannya itu.
Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.
Tak terima dengan perlakuan sang suami, ia pun melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Tebing, Karimun.
"Yang bersangkutan kami temukan sedang ada di rumahnya. Berdasarkan laporan polisi, kami bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10).
Brasta juga membenarkan jika istrinya sendiri yang membuat laporan ke Polsek Tebing.
"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya. Dari situ, kemudian melaporkan ini kepada polisi," sebutnya.
MT ditangkap saat berada di kediamannya, tepatnya ketika berada dalam kamar.