Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan bebas visa kini telah resmi dihapuskan.
Artinya, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, terkhusus Batam, harus memiliki visa kunjungan.
Aturan ini tertuang dalam Permenkumham nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di dalam aturan tersebut juga memuat soal jaminan, dimana setiap penjamin wajib menyediakan uang senilai 10 ribu USD bagi WNA yang didatangkan.
Selain itu, maksud dan keperluan dari kedatangan WNA itu harus jelas.
Kegiatan selama berada di Batam pun harus diketahui secara pasti.
Tidak saja itu, WNA harus memiliki tempat tujuan yang jelas, serta kegiatan selama berada di Batam.
Baca juga: WNA Wajib Punya Visa Kunjungan hingga Ada Penjamin Jika Ingin ke Batam, Ini Kata Imigrasi
Misalnya, satu perusahaan ingin mendatangkan 10 teknisi dari luar.
Mereka cukup membayarkan 10 ribu USD.
Satu penjamin untuk total WNA yang datang dalam satu kesempatan, bukan masing-masing WNA yang didatangkan.
Untuk pengurusan visa kunjungan diurus langsung melalui pusat.
Imigrasi Batam hanya melayani kedatangan seperti biasanya.
Lantas, bagaimana cara dan prosedur visa kunjungan ini?