TRIBUN WIKI

Syarat dan Cara Mengurus Visa Kunjungan via Online, Ini yang Harus Dilakukan Penjamin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VISA - Tak ada lagi bebas visa, begini cara dan prosedur mengurus visa kunjungan bagi penjamin. FOTO: ILUSTRASI

Pengajuan permohonan visa kunjungan B211A, B211B, C312, C313, C314, C317, dan C319 offshore sudah dapat dilakukan.

Kendati visa kunjungan B211A dan B211B sudah bisa diajukan permohonannya, kegiatan yang bisa dilakukan hanya dibatasi yakni sebagai berikut:

- Pekerjaan darurat dan mendesak

- Pembicara bisnis

- Pembelian barang

- Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing (TKA)

- Tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan

- Bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia

Untuk pengajuan permohonan visa kunjungan offshore, orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia, dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia di luar negeri atau melalui situs pembuatan visa online.

Permohonan visa kunjungan offshore dilakukan penjamin (orang Indonesia), baik melalui kedutaan Indonesia di luar negeri maupun di situs pembuatan visa online.

Baca juga: TAK Ada Lagi Bebas Visa, WNA Datang ke Indonesia Wajib Ada Penjamin dengan Dana 10 Ribu Dolar AS

Cara mengajukan permohonan visa bagi penjamin

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut panduan mengajukan permohonan visa kunjungan secara online melalui laptop atau komputer bagi penjamin:

- Buka situs visa-online.imigrasi.go.id dan pilih Registrasi di pojok kanan dekat tulisan Masuk dan Lupa Kata Sandi.

- Laman selanjutnya terdapat tiga pilihan yakni Perorangan, Korporasi/Badan Usaha/Organisasi, dan Kementerian/Lembaga Negara/Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional. Pilih sesuai tujuan.

Dalam hal ini, pilih Perorangan.

Baca juga: Ingin Masuk ke Indonesia? Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Visa Online bagi WNA

Halaman
123

Berita Terkini