TRIBUN WIKI

Syarat dan Cara Mengurus Visa Kunjungan via Online, Ini yang Harus Dilakukan Penjamin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VISA - Tak ada lagi bebas visa, begini cara dan prosedur mengurus visa kunjungan bagi penjamin. FOTO: ILUSTRASI

- Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengisi data pribadi orang asing terkait, seperti nama depan dan belakang, nomor identitas (KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP), dan alamat lengkap.

- Setelah mengisi data diri, pemohon akan diarahkan ke Dokumen Pendukung setelah mengeklik Lanjutkan di pojok kanan bawah.

- Di bagian Dokumen Pendukung, pemohon akan diminta mengunggah foto berformat JPG atau JPEG dengan ukuran minimal 50 KB dan maksimal 400 KB per lembar.

- Dalam laman Dokumen Pendukung, pemohon harus mengunggah fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran orang asing terkait.

Untuk mengunggahnya, pemohon hanya perlu mengklik pilihan di bawah Kategori Dokumen Utama.

Nantinya, akan muncul pilihan Unggah di sisi kanan kategori tersebut.

- Klik Unggah dan klik Pilih saat muncul pop up bertuliskan Unggah dokumen baru.

Setelah memilih foto dokumen, klik Unggah.

Lakukan langkah ini di kategori dokumen lainnya sebelum klik Lanjutkan di pojok kanan bawah.

Baca juga: Kadin Batam Sambut Baik Pembukaan Kembali Loket Visa ke Singapura

Setelah seluruh dokumen pendukung lengkap, pemohon akan diarahkan ke laman Ketentuan yang berisi aturan terkait orang asing yang akan dijamin selama mereka berada di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen lainnya yang diperlukan, pemohon bisa langsung mengontak pihak keimigrasian atau kedutaan Indonesia yang berada di negara tempat orang asing terkait berada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ajukan Permohonan Visa Kunjungan secara Online".

Berita Terkini