Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, MATARAM - Jika aksi pencurian mengincar barang-barang berharga saat melancarkan aksinya, berbeda dengan aksi maling yang satu ini.
Seorang pria di Desa Keruak, Lombok Timur, ditangkap Ditreskrimum Polda NTB karena mencuri senjata api (senpi) milik seorang anggota Polri.
Pria berinisial MS (26) kedapatan mencuri senjata api milik anggota Polri pada Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pukul 03.00 Wita lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
"Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban, satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif," kata Artanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/11/2020).
Artanto menyampaikan, MS ditangkap saat sedang tidur di rumah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pukul 03.00 Wita lalu.
Selain itu, tersangka juga mencuri barang berharga milik korban dua buah flashdisk, uang tunai sebesar Rp 300.000, sebuah ponsel Nokia dan beberapa barang dagangan milik orangtua korban berupa kain sarung.
Baca juga: Nekat Mencuri Karena Popok Anaknya Habis, Pria asal Probolinggo Babak Belur Dihajar Massa
Baca juga: Maling Ikan, Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Berakit Bintan
Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB.
Sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Curi Popok Dihajar Massa
Kepergok mencuri popok bayi, seorang pria asal Probolinggo babak belur menjadi amukan massa.
Pria berinisial AS (21) mengaku nekat mencuri popok bayi di toko swalayan karena sudah tak punya uang.
AS (21) mengaku sudah tidak punya uang karena tidak bekerja.