Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang kini lebih mudah.
Sebab, pemilik SIM tak perlu repot mengikuti ujian lagi seperti saat membuat SIM baru.
Untuk mengurusnya, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengajukan SIM baru dengan proses yang mudah.
Prosesnya pun terbilang mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama
Adapun total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.
Meski demikian, aturan mainnya tetap ada.
Yang paling penting, SIM sebelumnya telah terdaftar pada database atau setidaknya ada fotokopi dari SIM yang hilang.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa Kunjungan via Online, Ini yang Harus Dilakukan Penjamin
Syarat dokumen
Untuk mengurusnya, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang harus dibawa, yakni:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- E-KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi SIM yang hilang.
Baca juga: Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak
Cara mengurus
Setelah dokumen lengkap, Anda tinggal datang ke kantor polisi dan menyerahkan berkas-berkas dokumen.
Anda pun diharuskan membayar PNBP SIM perpanjangan SIM.
Bila Anda tidak memiliki fotokopi SIM, namun masih ada data di database, maka pengurusan masih bisa dilakukan.
Setelah berkas lengkap, maka akan diverifikasi dan Anda masih harus menunggu hingga proses selesai.
Baca juga: Tak Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Penggantian KK di Batam via Online, Cukup Sekali Datang
Biaya perpanjangan SIM
Adapun untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Baca juga: Tak Dipungut Biaya, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KIA di Batam, Daftar Online Lebih Mudah
Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang".
Baca berita lainnya di Google.