Dalam peraturan itu, alat tangkap ikan cantrang diperbolehkan kembali beroperasi, khususnya di Laut Natuna Utara.
Nelayan Anambas khawatir, penggunaan alat tangkap ikan oleh nelayan dari luar Anambas ini, berdampak pada hasil tangkap ikan dan keberlangsungan ikan di tempat mereka.
“Hari ini kami berkumpul di sini untuk menyampaikan aspirasi. Kami menolak penggunaaan cantrang dan pukat hela (trawl/pukat harimau) pada jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Ekslusif Indoensia (ZEEI) di Laut Natuna Utara,” ucap Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).
Pantauan TribunBatam.id, belum banyak nelayan yang berkumpul. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah nelayan lain yang berasal dari pulau datang menyusul untuk menyatakan sikap.
Sementara itu para pihak keamanan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah siap siaga mengamankan lokasi unjuk rasa.
“Kami tidak bawa massa dalam jumlah banyak, mengingat saat ini sedang berada pada pandemi Covid-19.
Selaka aksi unjuk rasa kita akan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dedy lagi.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas akan menggelar unjuk rasa hari ini, Rabu (23/12/2020).
Mereka hendak menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, alat tangkap ikan berupa cantrang diperbolehkan untuk beroperasi di Laut Natuna Utara.
Unjuk rasa ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Rencananya mereka akan berkumpul di pelabuhan nelayan Desa Tarempa Barat sebelum menuju titik lokasi unjuk rasa di kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas.
Rute yang akan dilewati oleh para aksi unjuk rasa dimulai dari pelabuhan nelayan desa Tarempa Barat - pasar Tarempa- jalan SP- Desa Tarempa Timur.
"Kami bersama para nelayan sekitar 50 orang akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen- KP nomor 59 tahun 2020," ucap perwakilan HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).
Demo nelayan Anambas soal alat tangkap cantrang bukan yang pertama.