"Di sinilah tidak profesionalnya daripada kepolisian Mabes Polri.
Semestinya dia kasih jembatan gimana caranya kalau keluarganya mau ketemu.
Tidak jalan buntu seperti ini.
Ini kan berkasnya ada di sana (Bareskrim Polri), orangnya ada di sini (Rutan Polda Metro Jaya)," pungkas Alamsyah.
Baca juga: Benarkah Surat yang Beredar Luas dan Viral Tulisan Tangan Habib Rizieq Shihab? Sebut soal Sahur
Polri harus jelas
Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan yakni Alamsyah Hanafiah dilarang menemui kliennya di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Alamsyah hendak menemui kliennya Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.
Pantauan di lokasi, hanya sekitar 10 menit berada di dalam rutan dan bertemu petugas, Alamsyah kembali keluar gedung rutan.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Orang Datang Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Siapa Mereka?
"Saya tidak bisa menemui klien saya Habib Rizieq Shihab.
Alasan petugas jaga tahanan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Jadi kalau menemuinya atau membesuknya, syaratnya harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Itu menurut informasi petugas jaga tahanan tadi," kata Alamsyah, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Para Politisi Ini Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Ia mengaku kecewa karena selaku kuada hukum tidak diperkenankan menemui kliennya, Selasa (22/12/2020).
"Mestinya di sini Polri harus jelas.
Saat kasus diambil alih Mabes Polri, dan klien saya ditahan disini, harusnya sudah berkoordinasi dan memperbolehkan pengacara jika ingin menemui klien yang ditahan di sini," kata Alamsyah.