Kuasa Hukum Mengeluh Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda: Polri Harus Jelas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Jadi penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah dari Polda Metro ke Dittipidum Bareskrim," kata Andi, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Mapolres Ciamis Digeruduk Massa, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kapolres Angkat Bicara

Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan juga terjadi di lintas wilayah.

Yakni di Megamendung, Bogor, selain di Petamburan, Jakarta.

Karenanya kata Andi, selain mengambil alih berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim juga mengambil alih kasus Rizieq Shihab yang ditangani di Polda Jawa Barat.

"Jadi bukan cuma kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, tapi juga pelanggaran prokes yang terjadi di Polda Jabar," kata Andi.

Meski begitu katanya, untuk proses penyidikan, Bareskrim tetap melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Rizieq Shihab sebelumnya, baik di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat.

"Kami hanya buat sprint yang baru saja. Sementara petugasnya, yakni komposisinya tetap melibatkan yang di wilayah," kata Andi.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Polisi Larang Kuasa Hukum Bertemu Rizieq Shihab di Tahanan Polda

(*)

Berita Terkini