TRIBUNBATAM.id - Kuasa Hukum Mengeluh Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda: Polri Harus Jelas.
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengaku kesulitan menemui kliennya.
Ia tak bisa bertemu Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).
Padahal, kata Alamsyah, kehadirannya bukan untuk menjenguk melainkan membicarakan soal upaya praperadilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang.
Alamsyah mengatakan penjaga rutan mengharuskan dirinya didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Terkait Bentrok FPI dan Polri Saat Kawal Habib Rizieq Shihab
"Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba sana.
Tapi kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kenapa jadi begitu?
Karena berkasnya sudah dilimpahkan," ujar Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda
"Di KUHAP, Kitab UU Hukum Acara Pidana pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," jelasnya.
Alamsyah menilai proses yang diminta agar pihaknya bisa menemui Rizieq terlalu rumit.
Untuk bertemu Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya, dirinya harus meminta izin ke Mabes Polri terlebih dahulu.
Dia menyatakan Korps Bhayangkara tidak profesional dalam kasus ini karena tidak berusaha menjembatani.
Baca juga: Gelombang Dukungan ke Rizieq Shihab, Ramai Minta Ditahan Ancam Polisi Bawa Massa Lebih Banyak
"Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri?
Itu lumayan juga bolak-balik kan," kata dia.