Kuasa Hukum Mengeluh Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda: Polri Harus Jelas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan

"Sebab kalau kami mau menemui klien, harus ke Mabes mengajak penyidik di sana mendampingi, itu menyulitkan kerja kami untuk melakukan pembelaan dan tidak sesuai KUHAP," kata Alamsyah.

Sebab katanya sesuai KUHAP, seseorang yang berstatus tahanan dan ditahan, setiap saat dan kapanpun wajib dan diperbolehkan ditemui kuasa hukumnya dalam rangka pembelaan.

Baca juga: Munarman Beberkan Isi Pesan Rizieq Shihab dari Balik Jeruji Besi: Jangan Berhenti Berjuang

"Jadi yang terjadi di sini tidak sesuai KUHAP, karena kami dipersulit menemui klien kami.

Apalagi kasus klien kami ini kan pidana umum yang ancaman maksimalnya hanya 6 tahun penjara," kata Alamsyah.

Menurutnya dengan status tahanan atas Rizieq Shihab, kurang ada kejelasan dan koordinasi antara polisi dan kuasa hukum.

"Seharusnya ada koordinasi danĀ  kerja sama agar kasus klien kami jelas," ujarnya.

Untuk itu kata Alamsyah, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum bersiap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang, atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar Rizieq Shihab Beda Sama Kronologi FPI, Polisi: Dari Saksi & Bukti

"Kita tunggu saja sidang gugatan praperadilan kita 4 Januari tahun depan," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di acara akad nikah di Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka.

Salah satunya adalah Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Karenanya Rizieq ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak, Sabtu (12/12/2020), setelah sebelumnya sempat diperiksa selama sekitar 12 jam.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. Kapolri Idham Aziz memberikan peringatan terkait penyidik Polda Metro Jaya diadang massa saat mengantar surat panggilan kedua untuk Rizieq Shihab. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sementara 5 tersangka lainnya tidak ditahan, karena hanya dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.

Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya mengambil alih kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya ini.

Meski begitu kata Andi, penahanan Rizieq Shihab tetap dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penahanan tetap di Polda Metro.

Halaman
1234

Berita Terkini