BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Batuaji Batam, libur selama tujuh hari jelang Natal dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Samsat Batuaji Batam Riko Juniady .
Ia menyebutkan, untuk perayaan Natal, libur mulai 24 Desember dan berakhir 26 Desember. Sedangkan libur untuk Tahun Baru mulai 31 Desember dan kembali buka pada 4 Januari 2021.
"Ada jeda kembali masuk setelah liburan Natal. Nah bagi masyarakat yang mau kejar bayar pajak masih ada waktu selama tiga hari, yakni tanggal 27 sampai 30 Desember. Tahun baru kita libur lagi sampai tanggal 3 Januari," kata Riko, baru-baru ini.
Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan momen penghapusan denda pajak kendaraan karena pandemi Covid-19, Riko mengimbau untuk segera membayar hingga tanggal 30 Desember mendatang.
"Penghapusan denda hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember saja. Selanjutnya tunggu ada kebijakan lebih lanjut lagi.
Makanya untuk yang belum bayar pajak segeralah membayar," ujarnya.
Secara keseluruhan di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji masih ada sekitar 10 persen lagi kendaraan yang belum membayar pajak. Pemilik kendaraan yang 10 persen ini diimbau untuk segera membayarnya sebelum pergantian tahun.
Ia menjelaskan untuk wilayah kerja UPT Samsat Batuaji ada lima kecamatan.
"Sebelum akhir tahun 2020, masih ada kesempatan bagi warga yang belum bayar pajak. Wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja," kata Riko.
Ia menjelaskan kalau pajak tertunggak sampai empat tahun, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja.
"Ini sangat meringankan wajib pajak," kata Riko.
Sementara untuk ke depan, pihaknya masih menunggu kebijakan kepala daerah.
"Kita tidak tahu apakah ada penghapusan denda pajak lagi atau tidak. Jadi selagi ada waktu ayo bayar pajak," kata Riko.
Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor
Sebelumnya diberitakan, kabar baik bagi warga Batam yang telat membayar pajak motor.
Sebab Anda tak perlu membayar denda akibat sanksi keterlambatan membayar pajak motor.
Anda cukup membayar biaya pokok pajak motor.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020 alias akhir tahun 2020.
Lewat dari itu, saksi denda pajak motor kembali berlaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji, Riko Juniady mengajak warga Batam manfaatkan program bebas denda pajak ini.
"Sesuai program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, sampai 31 Desember 2020, ada program pembebasan denda pajak," kata Riko.
Dia mengatakan, dengan program tersebut warga hanya membayar biaya pokok pajak saja.
"Ini sangat membantu, kalau ada penunggak pajak yang sudah terjadi beberapa tahun, program ini sangat bagus," kata Riko.
Dia mengatakan dengan pajak hidup, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir saat ada razia.
"Ke depan kita tetap akan melaksanakan razia, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga Kepolisian. Jadi kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan program akhir tahun ini," kata Riko.
Baca juga: Timses Rudi - Amsakar Ungkap Alasan Tak Gelar Konferensi Pers Setelah Dinyatakan Menang oleh KPU
Dia juga mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin dipermudah di mana pembayaran pajak, sudah bisa dilaksanakan di Indomart.
"Jadi tidak perlu harus ke Samsat," kata Riko.
Dia juga mengatakan selain di Indomaret, ada juga samsat keliling.
"Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh taat pajak untuk menunaikan kewajibannya," kata Riko.
Sementara untuk Samsat Batuaji, mereka setiap hari buka dan melayani masyarakat.
"Kita selalu buka, kecuali hari libur," kata Riko.
Sementara di tempat terpisah Angga, warga Batuaji mengatakan, dirinya tidak membayar pajak, karena tidak sempat.
"Kita sibuk kerja, lagian perjalanan kita juga tidak jauh, hanya dari rumah ke tempat kerja," kata Angga.
Dia juga mengatakan, petugas Samsat keliling bisa mendatangi perusahaan perusahaan yang ada di Batam, agar para karyawan bisa membayar pajak di tempat.
''Kadang kita susah juga meminta izin keluar saat jam kerja," kata Angga.
Di tempat terpisah Yanto, warga Sagulung mengatakan dirinya tidak pernah membayar pajak motornya, semenjak dibeli dari kawannya tujuh tahun lalu.
"Kebetulan motor ini bukan motor saya, jadi kalau kita mau bayar pajak harus membawa KTP, sesuai nama yang ada di STNK," kata Yanto.
Dia mengatakan dirinya sudah pernah mendatangi Samsat Batuaji untuk membayar pajak.
Namun karena di STNK bukan namanya pihak samsat menolak.
"Jadi susah juga. Kalau bisa adalah kebijakan dari pemerintah, beda hal saat mengganti plat motornya," kata Yanto.
Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan
Sementara itu, inilah cara bayar pajak 5 tahun dan ganti plat kendaraan, segini rincian biayanya.
Setiap lima tahun sekali, kendaraan bermotor harus diperbarui nomor platnya.
Penggantian plat kendaraan ini berbarengan dengan pembayaran pajak lima tahunan yang harus dilakukan.
Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini tak bisa dilakukan secara daring maupun melalui gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Adapun pembayarannya sendiri harus dilakukan di Samsat induk.
Selain itu, kendaraan juga harus dibawa lantaran akan dilakukan pemeriksaan fisik.
Untuk membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai.
Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.
Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan? Bagaimana alur pembayarannya?
Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang Tanpa Ujian Lagi, Segini Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Simpan Susu Segar Agar Awet hingga 6 Bulan, Tak Mudah Basi
Persyaratan
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
Baca juga: Pasca Disetop, Pelayanan Kantor Samsat Bersama di Karimun Kembali Normal, Dimulai Pukul 8 Pagi
Cara membayar pajak lima tahunan
1. Melakukan pendaftaran
Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.
Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan.
Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.
Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.
Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.
Baca juga: Cara Sederhana Cek Keaslian STNK, Perhatikan 3 Poin Utama Ini
2. Cek fisik
Setelah selesai mengisi data diisi dengan benar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa menuju ke bagian cek fisik kendaraan.
Di tahapan ini, ada petugas yang akan melakukan nomor-nomor yang ada seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.
Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.
Untuk sepeda motor tertentu yang nomor rangka terletak di bagian tersembunyi atau di balik bodi, sebaiknya membawa peralatan untuk membukanya.
Ini untuk mempermudah petugas saat melakukan cek fisik kendaraan, selain itu juga untuk mempercepat prosesnya.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK
3. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal
Setelah cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.
Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap.
Berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.
Baca juga: Jangan Tertipu, Ini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Perhatikan Hologram hingga Nomor Seri
4. Pembayaran
Saat melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.
Nomor antrean ini biasanya juga sesuai dengan loket pembayaran yang akan dituju.
Mengingat, setiap jenis pelayanan pajak di kantor Samsat induk berbeda loketnya.
Sehingga, pemilik kendaraan juga bisa mencari loket yang sesuai dengan alur pajak lima tahunan.
Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya dikenakan biaya pajak saja tetapi ada sejumlah biaya lain yang harus dikeluarkan.
Seperti biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Kemudian biaya tambahan lain yaitu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca juga: Kepri Bakal Miliki Samsat Khusus Labuh Jangkar, Apa Istimewanya?
5. Menunggu plat nomor
Setelah pembayaran administrasi selesai wajib pajak masih harus menunggu untuk mengambil plat nomor kendaraan baru.
Seperti diketahui, setiap pajak lima tahunan juga akan disertakan penggantian plat nomor kendaraan.
Plat nomor ini wajib dipasangkan pada kendaraan menggantikan plat nomor lama yang sudah habis masa berlakunya.
(tribunbatam.id/Ian Sitanggang) (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Syarat dan Alurnya".
Baca berita lainnya di Google.